Badan Pembentukan Perda Harus Merujuk Aspirasi Publik

by -174 views

KUPANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTT dalam pembahasan substansi Peraturan Daerah (Perda), perlu memperhatikan dan merujuk pada hasil laporan kunjungan kerja (Kunker) Anggota DPRD NTT.

“Ke depan, Bapemperda harus menyesuaikan dengan laporan hasil kunker. Karena ada banyak masukan dan pemikiran dari publik melalui dengar pendapat (hearing) yang perlu diakomodir dalam penyusunan Perda,” kata Kasimirus Kolo, anggota DPRD NTT dari Fraksi NasDem dalam sidang Paripurna, Senin (9/10).

Pernyataan itu  dikemukakan Kasimirus melalui interupsi usai pembacaan laporan hasil pembahasan Bapemperda terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi NTT, oleh Kristien Samiyati Pati, anggota Bapemperda DPRD NTT.

Sidang paripurna ke delapan dalam masa persidangan ke tiga dengan agenda Laporan Hasil Pembahasan Bapemperda terhadap empat Ranperda itu, dipimpin Wakil Ketua DPRD NTT, Alexander Ofong, dan dihadiri Ketua Anwar Pua Geno, Wakil Ketua Nelson Matara, 38 anggota DPRD NTT, Gubernur NTT Frans Lebu Raya, serta pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Menurut Kasimirus, Bapemperda dalam membahas substansi perda, baik itu perda inisiatif maupun perda yang diusulkan pemerintah, harus memperhatikan aspirasi masyarakat sebagai masukan pada saat kunker. “Aspirasi publik terdapat banyak pemikiran yang dapat dijadikan referensi guna memperkaya substansi dari penyusunan Ranperda,” katanya.

Ia mencontohkan ada usulan dari Pemerintah Kabupaten Belu agar Rumah Sakit Umum (RSU) yang berada di wilayah perbatasan itu, diperjuangkan statusnya dari tipe C menjadi tipe B.

“Usulan ini harus menjadi bahan pertimbangan karena RSU Belu itu adalah Rumah Sakit rujukan. Hal ini harus menjadi pertimbangan agar ke depan, dalam pembahasannya bisa memperhatikan aspirasi publik,” tegasnya.

Empat Ranperda yang menjadi materi pembahasan Bapemperda DPRD NTT, diantaranya, pertama, Ranperda tentang Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu di Provinsi NTT. Kedua, Ranperda tentang Pencabutan beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketiga, Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan keempat, Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Daerah.

Untuk diketahui, laporan hasil pembahasan Bapemperda DPRD NTT terhadap empat Ranperda Provinsi NTT telah melalui proses konsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Sedangkan sidang paripurna berikutnya akan digelar dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD NTT terhadap empat Ranperda Provinsi NTT. (hms/son)