Kontroversi Bungalow Liar dan Inkonsistensi Ansar Rera

by -185 views

MAUMERE – Pembangunan bungalow “liar” di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Gunung Sari, Kecamatan Alok, akhirnya menjadi kontroversi yang melahirkan persepsi buruk terhadap pemerintah. Sebab terungkap inkonsistensi sikap Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera terhadap izin prinsip yang dikeluarkan kepada PT Aly Naga Samudra.

Media ini mencatat beberapa hal yang secara terang benderang menggambarkan ketidaktegasan pernyataan dan sikap Ansar Rera. Dan semua itu terungkap gamblang melalui pemberitaan-pemberitaan yag sudah dilansir dalam dua pekan terakhir.

Sikap inkonsistensi itu sudah mulai nampak ketika Ansar Rera memerintahkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Sikka Simoen menandatangani izin prinsip bagi PT Aly Naga Samudra. Padahal saat itu, dia sudah mendapatkan informasi bahwa beberapa institusi belum mengeluarkan rekomendasi. Alhasil, izin prinsip pun ditandatangani, meskipun harus menabrak prosedur dan melanggar aturan.

Senin (25/9), Ansar Rera mengklarifikasi bahwa perintah tersebut mesti dimaknai sebagai percepatan. Dia membantah jika telah menabrak prosedur. Kata dia, sambil menunggu proses izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perusahaan yang bersangkutan sudah bisa melakukan pekerjaan. Klarifikasi dan bantahan dari birokrat yang disebut-sebut pernah menjadi Sekda terbaik di NTT ini, sesungguhnya memberikan gambaran bahwa apa yang dilakukan pemerintah telah memenuhi prosedural yang benar dan tepat. Apalagi Ansar Rera juga membawa-bawa imbauan Presiden Jokowi terkait percepatan proses izin bagi invstor.

Dua hari setelah klarifikasi dan bantahan itu, justeru sikap Ansar Rera berbanding terbalik. Di depan paripurna DPRD Sikka, Rabu (27/9), dengan gagah dan lantang Ansar Rera menjawab pemandangan umum fraksi, antara lain soal bungalow “liar” yang lagi heboh itu. Dengan tegas ia mengakui ada kekeliruan, dan karenanya membatalkan atau mencabut izin prinsip yang sudah diterbitkan bagi PT Aly Naga Samudra.

Sikap Yoseph Ansar Rera mencabut izin prinsip mendapat apresiasi dari banyak pihak. Apresiasi diberikan, terutama karena persepsi yang sama bahwa investasi jasa usaha wisata yang sedang dikembangkan di TWAL Gunung Sari, merupakan sebuah terobosan strategis. Meski demikian, upaya pengembangan pariwisata, mesti ditempuh melalui mekanisme dan prosedural yang benar sesuai regulai, dengan tidak mengangkangi aturan yang ada. Namun tidak berapa lama kemudian, hanya dalam hitungan jam, sikap Ansar Rera kembali berubah, melalui press rilis yang dikeluarkan Kabag Humas dan Protokol Setda Sikka Even Edomeko sekitar pukul 18.00 Wita.

Press release ini tidak saja dikirim ke sejumlah media di Sikka, tetapi juga sempat diposting pada media sosial facebook. Dalam press release itu, Ansar Rera mengatakan, sambil menunggu proses perizinan yang sedang diurus di Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di Jakarta, izin prinsip tersebut untuk sementara tidak dicabut, namun PT Aly Naga Samudra pun belum diperbolehkan untuk beroperasi.

Sikap inkonsistensi dari orang nomor satu di daerah ini, melahirkan begitu banyak persepsi di tengah masyarakat. Orang mulai meraba-raba sesungguhnya apa yang sedang terjadi di balik bungalow “liar” ini. Pendapat minor bercampur apresasi sedang tumpang tindih menunggu keputusan yang bisa melahirkan persepsi yang sama. (vicky da gomez)

Ket Foto: Salah satu bangunan milik PT Aly Naga Samudra di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Gunung Sari, Kecamatan Alok.