Bupati Sebut Mencabut Izin Prinsip Bungalow, Kabag Humas Bantah

by -187 views

MAUMERE – Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera di depan sidang Paripurna DPRD Sikka, Rabu (27/9), secara tegas menyampaikan membatalkan atau mencabut izin prinsip bagi PT Aly Naga Samudra. Namun dalam beberapa jam kemudian, sekitar pukul 18.00 Wita, Kabag Humas Setda Sikka Even Edomeko mengeluarkan rilis resmi pernyataan Bupati Sikka bahwa izin prinsip tersebut belum dicabut.

Press release pernyataan Bupati Sikka yang dikeluarkan Kabag Humas dikirim ke beberapa media online. Sejumlah media online memberitakan dengan gamblang press release tersebut. Media ini yang intens menulis tentang persoalan seputar pembangunan bungalow “liar” justeru tidak dikirimi press release.

Dua keterangan Bupati Sikka pada hari yang sama di jam dan waktu yang berbeda, kini membuka tabir baru. Sesungguhnya pernyataan mana yang harus menjadi referensi publik, apakah di saaat Bupati Sikka langsung menyampaikan sendiri di depan paripurna DPRD Sikka, ataukah melalui press release yang dikeluarkan Kabag Humas.

Di paripurna DPRD, mengutip dari dokumen keterangan pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi, Bupati Sikka mengatakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, maka pemerintah membatalkan atau mencabut izin prinsip penanaman modal PT Aly Naga Samudra sesuai dengan ketentuan 4 poin 5. Namun dalam press release yang dikeluarkan Kabag Humas, Bupati Sikka mengatakan izin prinsip tersebut untuk sementara tidak dicabut, namun PT Aly Naga Samudra pun belum diperbolehkan untuk beroperasi.

Sikap pemerintah untuk belum mencabut izin prinsip itu didasarkan atas pertimbangan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengimbau agar investasi harus dipermudah. Mencermati press release pernyataan Bupati Sikka yang dikeluarkan Kabag Humas, terlihat perbedaan substansial yang cukup tajam dengan apa yang disampaikan Bupati Sikka di depan paripurna DPRD Sikka. Banyak sekali pernyataan Bupati Sikka pada press release yang dikeluarkan Kabag Humas, tidak sejalan dengan keterangan Bupati Sikka di paripurna.

Terhadap hal ini sejumlah media sempat mempersoalkan dua keterangan berbeda dari Bupati Sikka tentang izin prinsip bungalow “liar”. Citos Natun, wartawan seputarntt.com, mengaku bingung. Sementara Yunus Atabara, wartawan Victory News berpendapat pernyataan terkait bungalow ini agak tumpang tindih.

“Malam kawan-kawan, yang benar, izin prinsip itu dapat dicabut. Tapi belum (kata belum, menggunakan huruf besar), sambil melarang PT Aly (Naga Samudra) beroperasi,” demikian penjelasan Kabag Humas Even Edomeko dalam WhatsApp Grup Humas Setda Sikka pukul 20.16 Wita. Menurut kronologis waktu, maka keterangan Bupati Sikka di depan paripurna DPRD Sikka boleh dianggap tidak berlaku lagi, karena setelahnya Bupati Sikka menyampaikan pernyataan resmi melalui press releasi yang dikelurkan Kabag Humas.

Hingga sekarang media ini belum sempat mengklarifikasi Bupati Sikka tentang pernyataannya sebagaimana press release yang dikeluarkan Kabag Humas. (vicky da gomez)

Ket Foto: Kabag Humas Setda Sikka Even Edomeko sedang menyalami seorang siswa yang magang di Bagian Humas.