DLH Sikka Sudah Melarang Aktifitas Bungalow ‘Liar’ Gunung Sari

by -202 views

MAUMERE – Fakta baru aktifitas bungalow “liar” di Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Gunung Sari, Kecamatan Alok, kembali terungkap. Ternyata sejak awal Mei 2017, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sikka sudah mengeluarkan surat pemberitahuan untuk tidak melakukan aktiftitas di kawasan konservasi tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka Yunida Pollo yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/9), menjelaskan, surat pemberitahuan dikeluarkan 8 Mei 2017, yang ditujukan kepada Direktur PT Aly Naga Samudera (ANS).

Ihwal surat pemberitahuan ini, jelas dia, untuk menjawab permohonan Direktur PT ANS melalui surat tertanggal 3 April 2017. Pemohon yang bernama Erika Lovita Duka meminta rekomendasi kelayakan lingkungan atas usaha dan kegiatan pembangunan resort di Desa Gunung Sari. Erika Duka melampirkan juga surat keterangan izin usaha dari Kepala Desa Gunung Sari Baco tertanggal 27 Desember 2016.

Berdasarkan permohonan tersebut, Yunida Polo memerintahkan Kepala Bidang Tata Lingkungan Yosephus D. Parera dan Kepala Seksi Inventarisasi RPPLH dan KLHS dan Kajian Dampak Lingkungan Agustinus Purba, untuk survei lokasi. Dua pejabat ini pun turun ke lokasi pada 27 April 2017. “Sesuai tata aturan, setiap permohonan, kami harus lihat lokasi, baru kami pastikan dokumen lingkungannya seperti apa, apakah UPL, SPPL atau Amdal. Staf saya mengambil titik koordinat, masukkan ke dalam peta, dan ternyata lokasi itu berada dalam kawasan TWAL Teluk Maumere,” jelas Yunida Pollo.

Setelah survey lokasi dan melakukan kajian, DLH mengeluarkan surat pemberitahuan yang mencakup tiga hal. Pertama, tidak diperkenankan melakukan aktifitas sebelum ditetapkan/adanya rekomendasi dan izin lingkungan dari pejabat berwenang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 201 tentang Izin Lingkungan Pasal 2 ayat (1) yakni setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki ozon lingkungan.

Kedua, mengingat lokasi kegiatan berada dalam kawasan konservasi/TWAL Gugus Pulau Teluk Maumere, maka wajib melakukan konsultasi secara tertulis dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alama NTT. Ketiga, proses selanjutnya dapat dilaksanakan berdasarkan hasil konsultasi tertulis dengan Balai Besar KSDA NTT.

Tembusan surat pemberitahuan ini disampaikan kepada beberapa pihak seperti Bupati Sikka, Ketua DPRD Sikka, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT, Bapelitbang Sikka, Dinas PUTR Sikka, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Sikka, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sikka, Camat Alok, Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere, dan Kepala Desa Gunung Sari.

Yunida Pollo memastikan bahwa selain surat pemberitahuan tersebut, DLH Sikka tidak pernah mengeluarkan jenis surat apapun terkait urusan PT ANS. Karena itu, dia membantah jika ada pihak-pihak yang menyebutkan DLH memberikan rekomendasi sebagai persyaratan pelengkap untuk memenuhi izin prinsip.

“Jadi rekomendasi apapun tidak ada dari Dinas Lingkungan Hidup. Karena setelah turun lokasi, kami tahu bahwa kami tidak punya kewenangan. Kalau soal Amdal, itu harus seizin gubernur, dan urusannya di Lingkungan Hidup Provinsi,” jelas mantan Kepala Dinas Kehutanan Sikka ini.

Saat dua staf DLH melakukan survey lokasi, waktu itu ditemukan PT ANS sudah melakukan aktifitas usaha jasa wisata. DLH sudah mengingatkan secara lisan agar jangan dulu beraktifitas sambil mendapatkan kepastian tentang layak tidaknya usaha jasa tersebut. (vicky da gomez)

Ket Foto: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka Yunida Pollo.