Seorang Kadis Getol Sekali Paksa Terbitkan Izin Prinsip

by -148 views

MAUMERE – Pembangunan bungalow “liar” di TWAL Gunung Sari Kecamatan Alok, sepertinya bakal membuka aib sejumlah pejabat di Kabupaten Sikka. Ada seorang kepala dinas pada sebuah organisasi perangkat daerah (OPD) disebutkan paling getol memaksa agar segera terbitkan izin prinsip bagi PT Aly Naga Sejahtra.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Simeon, yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/9), mengakui pihaknya selalu diintervensi oleh pimpinan OPD tersebut. Simeon tidak tanggung-tanggung menyebut dengan jelas identitas oknum yang bersangkutan. Simeon lalu mencontohkan salah satu intervensi yang dilakukan oknum kepala dinas tersebut.

Dia mengatakan, Dinas PMPTSP sebenarnya sudah menjadwalkan survei lokasi sebagai salah satu prasyarat mutlak dalam menerbitkan izin prinsip. Namun oknum ini mengintervensi dengan mengatakan tidak perlu survei lokasi.

“Tidak usah survey, tidak penting. Pa Kadis tanda tangan sudah izin prinsip, itu yang lebih penting,” cerita Simeon, disaksikan beberapa staf Dinas PMPTSP.

Suatu waktu, lantaran izin prinsip belum keluar, oknum ini langsung mendatangi Kantor Dinas PMPTSP, dan memaksa Simeon segera menandatangani izin prinsip. Simeon akhirnya dengan terpaksa menandatangani izin prinsip meskipun belum ada rekomendasi dari beberapa instansi terkait, termasuk belum survey lokasi. Oknum kadis tersebut kemudian membawa izin prinsip yang sudah ditandatangani. Simeon mengaku tidak tahu alasan oknum kepala dinas yang begitu getol agar segera terbitkan izin prinsip.

Kepada media ini Simeon mengalu telah melakukan sebuah kesalahan besar yang bertentangan dengan prosedural umum perizinan. Media ini sudah berupaya menemui oknum kepala dinas untuk mengklarifikasi keterangan Simeon. Dua kali ke kantornya, tapi tidak sempat ketemu karena yang bersangkutan sedang tidak ada di kantor.

Data yang dihimpun media ini, Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere mengeluarkan surat penghentian sementara tertanggal 8 Mei 2017 atas aktiftias PT Aly Naga Sejahtra dengan bungalow “liar” di Gunung Sari. Penghentian sementara dilakukan karena perusahaan tersebut tidak mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Manajemen perusahan kemudin mengajukan permohonan izin kepada Pemkab Sikka melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) pada 30 Agustus 2017. Respons cepat pun dilakukan dinas ini, dan akhirnya menerbitkan izin prinsip pada tanggal 12 September 2017. Setelah dicari tahu, ternyata izin prinsip yang diterbitkan ini tidak memenuhi prosedural umum perizinan. (vicky da gomez)

Ket Foto: Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanam Terpadu Satu Pintu.