Kuasa Hukum Terpidana Mati Sesalkan Saksi Polisi Tidak Hadir

by -239 views

Maumere, mediantt.com – Roy Rening, kuasa hukum terpidana mati Hermat Jumat Masan (HJM), menyesalkan tidak hadirnya saksi dari Polres Sikka pada sidang permohonan peninjauan kembali (PK). Padahal kehadiran saksi dari polisi ini diharapkan bisa memperjelas keberadaan tutupan botol infus yang menjadi barang bukti baru (novum) pada sidang tersebut.

Kepada mediantt.com, Kamis (4/8), Roy Rening mengatakan, dalam permohonan PK ini, pihaknya mengajukan novum berupa barang bukti baru dan kekeliruan pendapat hakim untuk mengungkapkan kepada publik bahwa kasus tersebut bukanlah pembunuhan berencana sebagaimana yang ditudingkan kepada kliennya.

Untuk memperkuat argumentasi tersebut, Roy Rening mengajukan empat orang saksi. Terkait tutupan botol infus, ada tiga saksi yang diajukan yakni Romo Epi Rimo, Sekretaris Keuskupan Maumere yang menerima tutupan botol infus, Priastuti yang ikut menyaksikan penyerahan tutupan botol infus, serta David Jeradu, anggota Polres Sikka yang menyerahkan tutupan botol infus.

Sementara terkait kekeliruan pendapat hakim, Roy Rening mengajukan saksi Profesor Gatot Susilo Lawrence, seorang Spesialis Patologi Anatomi dan Spesialis Patologi Forensik dari Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Hasanudin Makasar.

Sidang PK dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Kamis (4/8), ternyata hanya dihadiri tiga saksi, yaitu Romo Epi Rimo, Priastuti, dan Gatot Susilo Lawrence. Saksi David Jeradu tidak hadir pada sidang terbut. Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan, dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya, hakim anggota Dudi Efriawan dan Arif Mahardika. Terpidana HJM didampingi Roy Rening dan Muhamad Boli. Jaksa penuntut umum (JPU) adalah Kuo Baratakusumah.

Tentang alasan tidak hadirnya David Jeradu selaku Kanit Identifikasi Polres Sikka, Roy Rening mengatakan, menurut informasi dari Wakapolres Sikka Mohamad Saleh bahwa untuk menghadirkan David Jeradu harus melalui izin Kapolda NTT.

“Selaku kuasa hukum saya memahami alasan tersebut. Kalau demikian,  mestinya pihak Polres Sikka yang berkoordinasi dengan Polda NTT, itu kapasitas mereka. Jadi tidak bisa kuasa hukum yang diminta berkoordinasi dengan Kapolda NTT,” urai Roy Rening di Pengadilan Negeri Maumere, Kamis (4/8).

Roy mengatakan, David Jeradu sangat penting didengarkan keterangannya. Dia beralasan David Jeradu mengetahui keberadaan tutupan botol infus, yang ditemukan pada saat penggalian kerangka manusia yang diduga sebagai korban pembunuhan HJM. Apalagi, katanya, dalam perkembangan, justeru David Jeradu yang menyerahkan tutupan botol infus kepada Keuskupan Maumere melalui Romo Epi Rimo.

Meski menyesal dan kecewa atas tidak hadirnya David Jeradu, Roy Rening mengaku cukup puas karena dua saksi yang diajukan pada sidang PK telah menjelaskan secara gamblang misteri tutupan botol infus tersebut. Dia berharap, nantinya majelis hakim bisa mempertimbangkan kesaksian saksi dalam memberikan pendapat hukum.

Sebagaimana keterangan saksi Romo Epi Rimo, tutupan botol infus itu dia terima dari David Jeradu pada 13 Januari 2017. Menurut saksi, David Jeradu mengembalikan tutupan botol infus tersebut ke Keuskupan Maumere, dengan alasan barang tersebut ditemukan bersamaan dengan penggalian kerangka manusia. Karena lokasi penggalian adalah milik Keuskupan Maumere, menurut saksi, David Jeradu mengembalikan barang tersebut kepada pemilik lokasi.

Priastuti, saksi lain, mempertegas bahwa dia ditunjuk Padma Indonesia untuk menyaksikan pengembalian tutupan botol infus dari David Jeradu ke Keuskupan Maumere. Selain menyaksikan, dia juga kut menandatangani berita acara pengembalian tutupan botol infus.

Ihwal keberadaan tutup botol infus ini kemudian dijadikan sebagai novum oleh kuasa hukum terpidana mati HJM. Kuasa hukum berpendapat, tutupan botol infus tersebut menggambarkan bahwa HJM mempunyai niat baik menyelamatkan korban. Dengan demikian, menurut Roy Rening, kliennya tidak pantas dihukum mati dengan pasal pembunuhan berencana. (vicky da gomez)

Ket Foto: Terpidana mati HJM sedang berdiskusi dengan kuasa hukum Roy Rening di Rutan Maumere beberapa waktu lalu.