Kasus Herman Jumat, Visum Dokter Tidak Sebutkan Sebab Kematian

by -203 views

Maumere, mediantt.com – Sidang peninjauan kembali (PK) atas terpidana mati Hermat Jumat Masan (HJM), yang berlangsung Kamis (3/8) di Pengadilan Negeri Maumere, mengungkap fakta yang mengejutkan. Ternyata dokter yang melakukan visum et repertum (VER) tidak menyebutkan sebab-sebab kematian Mery Grace.

Fakta ini terungkap di persidangan, ketika kuasa hukum HJM selaku pemohon PK menghadirkan Profesor Gatot Susilo Lawrence, Spesialis Patologi Anatomi dan Spesialis Patologi Forensik dari Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Hasanudin Makasar.

Dalam kesaksiannya, Gatot Susilo mengatakan, VER adalah sesuatu yang sangat penting dalam kasus kematian Merry Grace. Penyidik membutuhkan pendapat dokter forensik melalui VER, sehingga kasus kematian tersebut menjadi terang benderang. Dibutuhkan dua hal dalam VER yaitu pertama sebab-sebab kematian, dan kedua identifikasi.

Dia berpendapat, dokter yang melakukan VER mesti secara utuh dan detail menyampaikan sebab-sebab kematian. Pendapat dokter yang tertuang pada pemberitaan VER, akan sangat membantu penyidik mengambil kesimpulan yang tepat atas kasus yang sedang dihadapi.

Pada kasus kematian Merry Grace, VER dokter menyebutkan terdapat retakan setengah lingkaran di tulang kepala bagian kanan. Gatot Susilo menilai pendapat dokter ini justeru akan membuat penyidik bertambah pusing dan bingung.

“Kalau dia temukan ada retak di tulang kepala, maka dia harus mengurai kenapa terjadi retak, apakah karena benturan ataukah karena struktur tulang itu sendiri. Dengan itu bisa ditarik pendapat apakah keretakan itu berkontribusi pada kematian atau tidak,” jelas Gatot Susilo Lawrence.

Gatot Susilo menduga dokter yang melakukan VER keliru menggunakan istilah akibat dari kurang pengalaman dan jam terbang yang rendah. Informasi yang dihimpun, dokter yang melakukan VER pada kasus ini adalah dokter pada RSUD TC Hillers Maumere.

Roy Rening, kuasa hukum HJM, yang dihubungi usai sidang, menyesalkan pendapat dokter yang tidak jelas dalam pemberitaan VER. Pendapat yang tidak jelas ini, kata dia, telah melahirkan kesimpulan hukum yang juga tidak jelas, yang akhirnya sangat merugikan kliennya.

Dia pun menyesalkan sikap penyidik yang tidak mau mendalami pendapat dokter. Padahal, sebut dia, dengan pendapat yang tidak jelas dari dokter, sejatinya penyidik berkoordinasi kembali dengan dokter yang bersangkutan untuk mendapatkan kejelasan pendapat.

Sidang PK ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya, dengan hakim anggota Dudi Efriawan dan Arif Mahardika. Terpidana HJM didampingi dua kuasa hukum yaitu Roy Rening dan Muhamad Boli. Bertindak selaku jaksa penuntut umum (JPU) adalah Kuo Baratakusumah.

Sidang yang berlangsung di Ruang Garuda tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Pemohon mengajukan tiga orang saksi yakni Romo Epi Rimo, Priastuti, dan Profesor Gatot Susilo Lawrence. Jalannya sidang kurang lebih tiga jam, berlangsung terbuka untuk umum.

Kuasa hukum HJM juga mengajukan Kanit Identifikasi Polres Sikka David Jeradu sebagai salah satu saksi. Namun yang bersangkutan tidak hadir pada persidangan. Roy Rening mengatakan menurut informasi dari Wakapolres Sikka Mohamad Saleh bahwa untuk menghadirkan David Jeradu harus melalui izin Kapolda NTT. (vicky da gomez)

Ket Foto: Prof Gatot Susilo Lawrence, Spesialis Patologi Anatomi dan Spesialis Patologi Forensik sedang memberikan keterangan kepada wartawan usai memberikan kesaksian pada sidang peninjauan kembali terpidana mati Hermat Jumat Masan, di PN Maumere, Kamis (3/8).