576 Penyuluh KB NTT Alih Status Jadi ASN BKKBN

by -185 views

KUPANG – Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya meminta para Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) atau Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) untuk tetap menjaga kerjasama dengan bupati/walikota.

“Jauhkan sikap acuh tak acuh dan tidak menghargai pemimpin wilayah setempat karena sudah merasa diri sebagai pegawai pusat,” kata Gubernur Lebu Raya pada Serah Terima Tenaga PKB atau PLKB Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT di Aula Fernandes, Kantor Gubernur Sasando, Jumat (4/8).

Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PKB atau PKLB NTT yang berjumlah 576 dialihkan status kepegawaiannya menjadi ASN BKKBN.

Lebu Raya menegaskan, pengalihan tersebut merupakan urusan administrasi pemerintahan. Arah pelayananan tetap sama, lanjut dia, yakni untuk masyarakat Indonesia yang ada di Nusa Tenggara Timur. “Dulunya,   urusan KB menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kemudian dialihkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota. Sekarang, urusan tersebut dikembalikan lagi ke Pemerintah Pusat. Ini memperlihatkan adanya dinamika terkait  penemuan model yang tepat, juga terkait pembagian urusan antara tingkatan pemerintahan,” tegas Lebu Raya.

Ia juga menghimbau agar para Bupati/Walikota tetap menjalankan fungsi pembinaan dan koordinasi terhadap para PKB/PLKB. Karena urusan KB, menurut dia, sangat penting, terkait erat dengan bonus demografi di masa mendatang. “Masalah kependudukan membutuhkan kerja sama dari semua pihak. Pemprov NTT sejak 2009 telah menjalankan Revolusi Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) untuk menekan angka kematian ibu dan bayi. Salah satu hal yang penting adalah soal perawatan bayi sesudah kelahiran. Hal ini membutuhkan adanya partisipasi dan kerja sama aktif antara posyandu dan penyuluh KB, agar angka kematian bayi semakin menurun di setiap desa,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan BKKBN, Dr.Wendy Hartanto,MA,  dalam sambutannya mewakili Kepala BKKBN, mengungkapkan, proses Berita Acara Serah Terima PKB/PLBK sudah mulai dilaksanakan pertama kali saat puncak Hari Keluarga Nasional di Bandar Lampung, 14 Juli 2017.

“Seturut perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, segala proses pengalihan urusan pemerintahan, seharusnya selesai pada tahun 2016. Namun, proses serah terima ini tertunda selama setahun, karena kendala perhitungan pembiayaan dan proses sertifikasi terhadap PKB/PLKB yang mencapai 15.458 personil di seluruh Indonesia,” jelas Wendy.

Kata dia, proses pengalihan terutama berkaitan dengan gaji dari PKB/PLKB. Sementara urusan sarana prasarana, lanjut dia, tidak diserahkan dan tetap menjadi aset pemerintah daerah.

“Biaya operasional lainnya juga tetap menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi PKB/PLKB sebagai ASN BKKBN Pusat, ditetapkan mulai 1 Januari 2018. Kami tetap mengharapkan kerja sama dan dukungan kebijakan dari pemerintah daerah demi kesuksesan program KB,” ujarnya.

Saat itu juga ditandatangani Berita Acara Pengalihan PKB/PLKB dari Bupati/Walikota bersama Pimpinan DPRD serta Pimpinan Kejaksaan Negeri se-NTT kepada BKKBN yang diwakili oleh Deputi Pengendalian Kependudukan. Gubernur Lebu Raya juga berkenan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengalihan Kepegawaian secara simbolis kepada dua orang PKB/PLKB atas nama Johannes Ballo dan Grace Usnan.

Tampak hadir Inspektur Utama BKKBN, Agus Sukiswo, Unsur Forkompinda Provinsi NTT, Bupati/Wakil Bupati atau pejabat yang mewakili dari kabupaten/kota se-NTT, pimpinan DPRD kabupaten/kota se-NTT, Kejari kabupaten/kota se-NTT. (hms/jdz)