Setya Novanto, Jago Lobi jadi Tersangka Kasus Korupsi e-KTP

by -189 views

JAKARTA – Ketua DPR Setya Novanto seperti tidak berhenti dirundung persoalan hukum. Lima bulan setelah untuk kedua kalinya menduduki jabatan nomor satu di badan legislatif, Setya ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Setya yang selama ini dikenal sebagai pelobi ulung tak pernah terseret dalam jerat penindakan hukum meskipun kerap disebut ikut terlibat pada sejumlah kejahatan.

Pada periode pertamanya menjadi anggota DPR, yakni pada 2009-2014, lembaga perbankan yang bernaung di bawah perusahaan Setya masuk jerat kasus pengalihan hak utang (cessie) Bank Bali.

Korporasi Setya kala itu, PT Era Giat Prima, diduga menerima uang sebesar Rp500 miliar dari Bank Bali. Tidak seperti dua rekan bisnisnya di perusahaan itu, nama Setya tidak masuk daftar jerat penegak hukum.

Serupa, Setya juga lolos dari dua kasus pidana lainnya, yakni dugaan korupsi pengadaan beras dari Vietnam pada 2003 dan perkara korupsi proyek PON 2012. Sampai di meja pemeriksaan sebagai saksi, Setya melenggang bebas dari jerat hukum pada dua kasus itu.

Di luar jejaknya pada sejumlah kasus korupsi dan suap, Setya merupakan kader Partai Golkar tulen. Pada usia 35 tahun, Setya dilantik menjadi orang nomor satu Gerakan Muda Kosgoro, sayap organisasi pendiri partai beringin.

DelapanĀ  tahun berselang, di akhir rezim Orde Baru yang ditopang Golkar, Setya naik pangkat. Namanya masuk dalam struktur dewan pimpinan pusat sebagai wakil bendahara.

Di selang waktu itu, walaupun sibuk mengurus berbagai perusahaannya, Setya sempat menulis buku biografi Presiden kedua Soeharto. Melalui proses penulisan buku berjudul Manajemen Presiden Soeharto itu, Setya memupuk hubungan baik dengan trah Cendana.

Kini Setya benar-benar terjerat penindakan hukum yang dilakukan KPK. Status yang menodai karier politik yang dibangunnya selama puluhan tahun.

Setya yang selalu tampil tenang di muka publik tak bisa melobi prinsip persamaan hukum yang saat ini menjeratnya. Ia harus sejenak menanggalkan prinsip politiknya yang gemilang bahwa, “tidak ada kemenangan tanpa keberhasilan konsolidasi.”

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun.

“KPK tetapkan saudara SN, anggota DPR RI sebagai tersangka karena diduga menguntungkan diri sendiri, atau korporasi, sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).

Setya sebelumnya telah diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi e-KTP.

Dia diduga memiliki peran dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa. Ketua Umum Partai Golkar ini juga diduga telah mengkondisikan pemenang pengadaan e-KTP.

Setya disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Nama Setya muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Ia disebut mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp574 miliar. Setya juga disebut mengarahkan perusahaan pemenang proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.

Dari keterangan sejumlah saksi di persidangan, Setya memang disebut menjadi pemegang proyek e-KTP. Ia juga diduga orang dekat Andi Narogong.

Setya sebelumnya bersumpah tidak menerima sepeserpun uang terkait dugaan korupsi e-KTP. Ia juga memastikan Golkar tak pernah menerima Rp150 miliar seperti yang disebut dalam dakwaan. (cnn/jdz)