DPR dan KPK Harus Saling Hormati Kewenangan

by -169 views

JAKARTA – Ada pemandangan tak elok yang diperlihatkan para elite lembaga negara belakangan ini. Sejak DPR berinisiatif menggunakan hak angket untuk ‘mengadili’ KPK hingga kemudian terbentuk Panitia Khusus Hak Angket KPK, dua lembaga itu terus bertikai, saling sindir, dan saling serang. Belakangan pertikaian itu juga melibatkan Polri setelah lembaga ini menolak permintaan DPR menghadirkan paksa Miryam Haryani ke parlemen.

Inti dari pertengkaran itu sejatinya ialah sengketa kewenangan. Benturan terjadi karena setiap lembaga merasa paling benar, merasa paling berhak melakukan sesuatu dengan kewenangan yang dia miliki. Tarik-menarik yang terjadi sesungguhnya muncul karena hilangnya penghormatan terhadap kewenangan setiap lembaga. DPR merasa punya hak dan wewenang menggunakan hak angket terhadap KPK dengan berdasarkan mekanisme dan undang-undang yang berlaku, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Mereka pun merasa punya kuasa memanggil Miryam yang merupakan tahanan KPK untuk dimintai keterangan oleh pansus. Bahkan kalau perlu dengan cara paksa. Di sisi lain, KPK juga merasa punya independensi yang mestinya tidak diintervensi lembaga lain, apalagi dalam bentuk intervensi politik. Mereka juga merasa bukan menjadi objek dari pengenaan hak angket DPR karena KPK bukanlah pemerintah sebagaimana yang diatur dalam UU.

Sementara itu, Polri juga kukuh dengan pendirian untuk menolak menjemput paksa Miryam karena polisi hanya bisa menjemput paksa dalam koridor pro justicia dan didasari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Permintaan DPR bersifat politis dan bukan dalam koridor hukum. Karena itu, Polri merasa tak perlu menggunakan kewenangan mereka menjemput paksa.

Begitulah, perlombaan tarik-menarik kewenangan itu kian tak enak dipandang. Yang membuat makin tidak elok, bahkan tidak pantas, tarik-menarik itu berujung pada ancam-mengancam. DPR yang ‘marah’ terhadap KPK dan Polri karena telah menolak kemauan mereka mengancam akan membekukan anggaran dua lembaga penegak hukum tersebut. Pertarungan pun berkembang menjadi makin tidak lucu karena belakangan yang lebih ditonjolkan adalah kuasa, bukan kompromi atau mediasi.

Tak terpikirkah oleh anggota dewan bila anggaran untuk Polri ditahan akan memengaruhi kualitas fungsi Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat?
Boleh jadi situasi keamanan masyarakat akan berada pada situasi yang berbahaya, apalagi kini tindak terorisme sedang merajalela. Yang mesti dicari saat ini ialah solusi karena pergulatan antarlembaga jelas amat tidak produktif.

Jika ego masih bisa diredam, penyelesaian mungkin masih bisa dilakukan lewat Komisi III yang merupakan mitra kerja KPK dan Polri. Melalui rapat kerja dengan dua lembaga tersebut, semestinya tidak terlampau sulit untuk menyelesaikan perselisihan, perbedaan, dan tarik-menarik itu dengan jalan kompromi. Namun, jika memang langkah itu juga tak bisa dilakukan, alangkah eloknya bila sengketa kewenangan itu diselesaikan saja lewat pihak ketiga, yaitu Mahkamah Konstitusi.

Kita mengapresiasi sudah ada pihak yang mengajukan permohonan uji materi Pasal 79 ayat (3) UU MD3 ke MK. Para pemohon meminta tafsir terhadap pasal tersebut diperjelas, terutama tafsir mengenai hak angket yang menjadi biang dari semua kesemrawutan ini. Silakan berdebat dan bertarung di ruang sidang. Itu akan jauh lebih baik ketimbang bertempur di tataran wacana dan beradu ancaman. (miol/jdz)