Mediasi Gagal, Ansar Rera Bakal Duduk di Kursi Pesakitan

by -192 views

Maumere, medianatt.com – Perkara gugatan perdata pembangunan Gedung Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sikka kembali dilanjutkan. Mediasi antara dua belah pihak berujung gagal karena tidak mencapai kata sepakat. Itu artinya Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera bakal diseret ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Maumere.

Informasi tentang mediasi yang gagal tersebut disampaikan Ruben Resi, selaku kuasa hukum penggugat. Dia ditemui di Kantor PN Maumere, Rabu (14/6). Saat itu yang bersangkutan berencana mengikuti sidang lanjutan. Namun sidang ini pun ditunda, dan baru akan digelar kembali pada Rabu (5/7).

Ruben Resi mengatakan, majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata ini memberi ruang mediasi selama 30 hari kepada penggugat dan tergugat. Namun mediasi gagal karena kedua pihak tidak mencapai kesepakatan. Ruben Resi sendiri tidak menjelaskan apa alasan sehingga gagalnya mediasi. Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sikka Bernadus Ratu yang dihubungi usai mengikuti pelantikan tujuh kepala dinas/badan di Sikka Convention Center, Selasa (13/6), menyatakan sedang dalam proses mediasi. Dia tidak mau memberikan banyak keterangan kepada wartawan. Perkara ini menyeret Yoseph Ansar Rera setelah Flavianus Gun, Direktur PT Karunia Jaya menggugat Bupati Sikka. Secara bersamaan, dia juga menggugat Kepala Dispenduk dan Capil Bernadus Ratu dan Pejabat Pembuat Komitmen Yohanes Baptista Laba.

Gugatan perdata itu didaftarkan ke PN Maumere pada Rabu (29/3/2017). Satu hari sesudah itu, PN Maumere langsung menggelar penetapan panitera pengganti, penetapan jurusita pengganti, dan penetapan sidang pertama. Berdasarkan petitum, penggugat menyebut tergugat telah melakukan wanprestasi berkaitan dengan pembangunan proyek dimaksud. Penggugat menuntut para tergugat melakukan pembayaran senilai Rp 1.727.807.340, 90 secara tunai.

Pernah diberitakan, sekitar September 2015 lalu sudah tidak ada aktifitas pekerjaan pada proyek yang berlokasi di samping Kantor BKD Sikka, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok. Padahal proyek ini baru dilaksanakan kurang lebih dua bulan. Setelah diusut, ternyata kontraktor pelaksana meninggalkan pekerjaan karena diduga sumber keuangan proyek tidak jelas. Informasi yang dihimpun, disebut-sebut proyek ini bersumber dari dana tugas perbantuan yang alokasinya dari pemerintah pusat melalui Departemen Keuangan sebesar Rp 7,8 miliar, dengan rincian Rp 5,7 miliar untuk bangunan gedung kantor, sedangkan sisanya Rp 2,1 miliar untuk operasional.

Belakangan baru diketahui bahwa proyek ini tidak masuk dalam anggaran. Pemerintah pusat hanya mengalokasikan dana Rp 1,4 miliar untuk operasional Dispenduk Capil. Proyek ini dalam proses pembangunannya sudah dilakukan peletakan batu pertama oleh Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera. Hadir dalam kegiatan itu antara lain Ketua DPRD Sikka Rafael Raga.

Proyek ini akhirnya hanya menyisakan tiang-tiang pancang. Kini, setelah dibiarkan begitu saja selama hampir 2 tahun, rumput liar tumbuh di sekitar lokasi proyek. Tampak pemandangan yang sangat antiklimaks dengan semangat pembangunan yang sedang digalakan Ansar Rera. (vicky da gomez)

Ket Foto: Inilah kondisi bangunan Gedung Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sikka di samping Kantor BKD Kabupaten Sikka, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok.