Depdagri Keluarkan Surat Keterangan Pengganti KTP

by -181 views

Kupang, mediantt.com – Hingga saat ini masih begitu banyak penduduk Kota Kupang yang tidak memiliki e-KTP, meski sudah melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang. Namun, Departemen Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan baru bahwa bagi warga yang belum memiliki e-KTP bisa menggunakan Surat Keterangan. Karena Surat keterangan itu dianggap sah.

“Kementrian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Keterangan dan menjadi resmi sebagai pengganti KTP. Dan, tidak boleh ditolak oleh siapapun dan lembaga manapun. Surat Keterangan tersebut berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang selama belum dicetaknya KTP elektronik,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, David Mengi kepada mediantt.com di ruang kerjanya, Rabu (7/6).

Mengi menjelaskan, hingga saat ini sudah tersedia 10 ribu keeping blangko e-KTP, yang dijemput langsung ke Jakarta. Namun, sebut dia, meski stok blangko e-KTP sudah tersedia, tapi belum bisa tercetak karena hasil perekaman masih berupa BCard Management/data masih tersimpan dan belum terupdate dan diverifikasi, terutama terkait data ganda penduduk. Juga, karena beredarnya virus ransomware sehingga ada informasi untuk mematikan server online dari Kementrian Dalam Negeri, yang mana Dukcapil Kab Belu terinfeksi virus ransomware.

Menurut dia, pencetakan KTP Elektronik bagi warga Kota Kupang sebanyak 15.000 orang yang telah melakukan perekaman data sejak September 2016 bisa terlaksana, jika tidak lagi ada hambatan teknis. “Data sudah menjadi Domain Kementrian Dalam Negeri,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, e-KTP yang dicetak berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 memiliki masa berlaku, sedangkan e-KTP yang dicetak berdasar UU Nomor 24 Tahun 2013, tidak memiliki masa berlaku. “Maka KTP yang dicetak berdasar UU No 23 Tahun 2016, surat dari Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa KTP dengan masa berlaku harus dan tetap dibaca seumur hidup selama kondisi KTP masih bagus dan wajar bisa dibaca,” katanya. (rb)

Foto : Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, David Mengi.