Ternyata Ada Korupsi Dibalik Opini WTP

by -220 views

KEMENTERIAN atau lembaga pemerintah di pusat dan daerah kini punya kegemaran baru. Kegemaran berburu opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

WTP diburu karena merupakan opini tertinggi dari BPK terhadap laporan keuangan yang memenuhi standar akuntansi pemerintah.

Selain WTP, ada juga opini wajar dengan pengecualian, opini tidak memberikan pendapat, dan opini tidak wajar. Pencapaian opini WTP menjadi sebuah kebanggaan dan prestasi.

Sebab, bagi awam, penerima opini WTP dipahami sebagai lembaga yang paling bersih dan berprestasi. Bukankah Presiden Joko Widodo sudah menegur kementerian/lembaga yang gagal mendapatkan WTP dalam laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat 2016?

Harus tegas dikatakan bahwa berburu opini WTP sah-sah saja, malah sebuah keharusan agar pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan taat asas. Akan tetapi, perburuan itu menyesatkan bila dilakukan dengan cara tak terpuji.

Cara tak terpuji itulah yang tersurat dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang Jumat (26/5).

KPK menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat suap dari pejabat di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kepada pejabat BPK terkait dengan pemberian status WTP kepada Kemendes PDTT.

Mereka yang ditangkap ialah Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito yang memerintahkan pegawai eselon III, Jarot Budi Prabowo, menyerahkan sejumlah uang kepada Rochmadi Saptogiri, auditor utama BPK yang juga pejabat eselon I, dan seorang auditor, Ali Sadli. Keempat orang itu sudah menjadi tersangka.

Publik prihatin, sangat prihatin, opini WTP dijadikan alat transaksi. Kasus Kemendes PDTT bukanlah kali pertama.

Nilai suap pun bervariasi, dari puluhan juta rupiah hingga miliaran rupiah. Dalam sidang perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik, misalnya, seorang auditor BPK bernama Wulung disebut menerima uang Rp80 juta.

Setelah penerimaan uang itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mendapatkan status WTP pada 2011.

Masih ada kasus transaksi opini WTP di Sulawesi Utara dengan nilai suap Rp1,6 miliar dan Bekasi dengan nilai suap Rp400 juta.

Kasus transaksional opini WTP harus dijadikan pembelajaran. Bagi kementerian/lembaga, tidak perlu mengambil jalan pintas untuk menggapai kebanggaan opini WTP.

Hal itu harus dicapai dengan cara yang benar, bukan dengan cara yang melanggar hukum. BPK sebagai institusi pemberi opini juga perlu mencegah sekecil apa pun celah terciptanya hubungan kolutif antara auditor dan lembaga yang diaudit.

Merotasi auditor dan lembaga yang diaudit boleh jadi menjadi pilihan yang perlu dipertimbangkan, termasuk juga merotasi wilayah pengawasan kementerian oleh anggota BPK. Merotasi wilayah pengawasan kementerian oleh anggota BPK dirasakan sangat mendesak.

Persoalan laten terkait dengan BPK ialah anggota lembaga itu, yang dipilih DPR, kurang independen dan padat kepentingan politik karena sebagian dari mereka punya afiliasi dan relasi politik dengan parpol. Kurang independen dan padat konflik kepentingan inilah yang menyebabkan terjadi penyimpangan dan distorsi dalam proses dan hasil audit.

Harus ada kemauan politik yang sangat kuat untuk melarang orang parpol menjadi anggota BPK, minimal ada jeda waktu lima tahun keluar dari parpol sebelum diangkat menjadi anggota BPK.

Para penyelenggara negara, termasuk BPK, haruslah sadar sepenuhnya bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir. Itu hanya sasaran antara, sedangkan tujuan utamanya ialah keuangan negara dikelola sepenuhnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Percuma meraih opini WTP jika rakyat tetap hidup dalam kubangan kemiskinan. Jika itu yang terjadi, opini WTP hanya menjadi prestasi kosong di atas kertas tanpa bukti nyata yakni kemakmuran rakyat. (miol/jdz)

Ket Foto : Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri), Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kanan) tengah menjelaskan operasi tangkap tangan auditor utama BPK.