Kemenkuham Optimalkan Tim Saber Pungli, Rutan Diminta Distribusi Tahanan

by -133 views

Kupang, mediantt.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengoptimalkan kerja tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) untuk pengawasan dan penindakan terhadap adanya pungli maupun grativikasi di lingkungan Kemenkumham setempat.

“Kita sudah punya tim Saber Pungli dan Unit Pembertasan Pungutan Liar internal kita yang terus dioptimalkan fungsi pencegahan dan penindakan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT M Diah di Kupang, Selasa (9/5), usai membuka kegiatan Sosialisasi, Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan Tugas dan Fungsi Kemenhukam RI di Kupang.

M Diah mengaku, telah meminta tim-tim pemberantasan Pungli yang dibentuk untuk memperketat pengawasan di internal Kemenkumham maupun instansi pelaksana teknis yang dinaunginya sehingga jika didapati adanya Pungli atupun grativikasi maka segera diproses.

“Semua kita tingkatkan pengawasan baik di internal Kemenkumham maupun imigrasi serta lemba-lembaga pemasyarakatan kita yang menyebar di NTT,” katanya.

Ia memastikan akan memperoses jika ditemukan adanya oknum-oknum tertentu yang melakukan Pungli maupuan grativikasi di lingkungan Kemenkumham.

“Ke depan akan terus kita awasi dan jika diperoleh ada kasus seperti ini (Pungli dan gativikasi) di lingkungan kita maka tetap diberikan sanksi bahkan hingga pemecatan sesuai tingkat pelanggarannya,” katanya.

Menurutnya, pengoptimalan kerja Kemenkumham di daerah itu masih terkendala sejumlah persoalan seperti standar pengamanan yang belum maksimal, lainnya seperti sumber daya manusia yang kurang, dan keterbatasan infrastruktur Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Ia mengatakan, selain itu, masalah Pungli dan grativikasi terutama pada lembaga yang dinaungi Kemenkumham seperti imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan telah mendapat sorotan masyarakat maupun media massa.

“Untuk itu tugas dan peran tim pemberantasan Pungli ini memang kita tingkatkan untuk memastikan agar oknum-oknum petugas tidak lagi coba-coba melakukan Pungli,” katanya.

Terhadap sejumlah persoalan yang menurutnya terus dibenahi pemerintah dari waktu ke waktu itu maka, Diah mengajak semua petugas operasional di lingkungan Kemenkumham untuk terus meningkatkan kualitas kinerjanya.

“Kita dituntut untuk terus bekerja keras, bekerja dengan tulus dan mengutamakan hati nurani dalam melayani terutama terhadap warga-warga binaan kita di LP,” katanya.
M Diah secara khusus menegaskan agar tidak boleh lagi ada Pungli terhadap warga binaan maupun masyarakat yang membutuhkan pelayanan pada lembaga-lembaga di lingkungan Kemenkumham.

Ia pun meminta para Kepala Rutan dan Lapas untuk belajar dari peristiwa kaburnya ratusan narapidana dari rumah tahanan Klas IIB Sianglang Bungkuk, Pekanbaru, Jumat pekan lalu.

“Bayangkan kalau warga binaan yang sudah kehilangan hak kemerdekaannya, tinggal di tempat yang tidak manusiawi kemudian diperas atau dipungut biaya-biaya yang tidak jelas, keluarga yang datang menjenguk juga dipungut biaya maka pada saatnya akan meluap seperti kejadian itu,” katanya.

Ia menambahkan, penanganan warga binaan saat ini tidak lagi dengan cara lama yang bernuansa kekerasan, intimidasi, pemerasan, melainkan para petugas LP dituntut untuk bisa memotivasi, melatih warga binaan sehingga bisa berinovasi dan memiliki keterampilan sehingga tidak lagi bermasalah ketika bergabung kembali di masyarakat.

Distribusi Tahanan

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT M Diah juga meminta pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II A Kupang untuk segera mendistribusikan tahanan karena melebihi daya tampung.

“Memang kondisinya agak sedikit tinggi over kapasitasnya itu di Rutan Kupang sehingga kita minta agar segera diditribusikan,” kata M Diah kepada wartawan di Kupang, Selasa, (9/5).

Dari data yang diperoleh, jumlah tahanan yang menghuni Rutan Klas IIA Kupang sudah mencapai 273 orang dari kapasitas daya tampung 110 orang. Para penghuni Lapas Penfui itu terdiri atas 174 orang tahanan, 99 orang narapidana. Namun, jumlah narapidana juga sudah melampaui kapasitas yang hanya untuk 50 orang saja.

Ia mengakui, pada umumnya kondisi Lembaga Pemasyarakat (Lapas) maupun Rutan di Indonesia memang banyak yang mengalami kelebihan daya tampung. “Kelebihan kapasitasnya bermacam-macam ada yang 50 persen, 100 persen, bahkan mencapai 300 persen,” katanya.

Namun ia bersyukur karena kondisi Lapas dan Rutan di Nusa Tenggara Timur dengan kondisi rata-rata kelebihan daya tampungnya tidak separah di daerah lain. “Alhamdulillah kondisi kita di NTT rata-rata daya tampung Lapas dan Rutan masih tidak sebanyak daerah lain, hanya saja di Rutan Kupang ini yang segera ditangani,” katanya.

Untuk itu, ia secara tegas meminta pihak Rutan Kupang agar menangani persoalan kelebihan daya tampung dengan mendistribusikan ke Lembaga Pemasyarakatan yang lebih memadai sehingga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Ia bahkan mencontohkan, kejadian kaburnya ratusan narapidana dari rumah tahanan Klas IIB Sianglang Bungkuk, Pekanbaru, Jumat lalu. Kata dia, peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga bagi Rutan maupun Lapas NTT agar membuat upaya-upaya antisipatif secara cepat dan tepat. “Penyaluran tahanan untuk Rutan Kupang tidak sulit dilakukan karena bisa memanfaatkan pengawasan dari petugas Rutan yang didukung dengan tranportasi yang dimiliki,” katanya. (rb/ant)

Ket Foto : Kakanwil Hukum dan HAM NTT, M. Diah sedang memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (9/5).