Mangkir Sidang Lagi, Ansar Rera Pilih Resmikan Jembatan

by -134 views

Maumere, mediantt.com – Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera kembali mangkir pada sidang gugatan perdata yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Rabu (3/5) di Ruang Garuda. Ansar Rera lebih memilih meresmikan Jembatan Watuleke di Masabewa, Kecamatan Paga.

Ansar Rera terlibat dalam gugatan perdata atas proyek pembangunan Gedung Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka.  Selain dia, tergugat pada perkara ini adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sikka Bernadus Ratu dan Pejabat Pembuat Komitmen Yohanis Baptista Laba.

Penggugat pada perkara ini adalah Flavianus Gun sebagai kontraktor pelaksana. Pengusaha asal Kabupaten Ende ini memandang para tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama pembangunan proyek dimaksud. Penggugat meminta para tergugat membayar secara tunai uang senilai Rp 1.727.807.340,90.

Meski tidak hadir, Ansar Rera memberikan kuasa kepada Alfons Prudensius, salah satu kuasa hukum untuk mewakilinya. Alfons Prudensius juga mewakili Bernadus Ratu yang berhalangan hadir. Sedangkan Tergugat 3  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yohanis Baptista Laba hadir pada kesempatan itu.

Sidang gugatan wanprestasi ini akhirnya dibuka oleh Majelis Hakim yang diketuai Rahmat Sanjaya, dengan hakim anggota Doddy Efrison dan Arief Mahardika. Bertindak selaku Panitera adalah Muhammad Rusdin. Sementara dari penggugat diwakili Simon Seko, salah satu kuasa hukum penggugat.

Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim meminta kuasa hukum  menunjukkan bukti sebagai pihak yang ditunjuk mewakili tergugat. Alfons Prudensius pun memperlihatkan surat kuasa hukum kepada kepada majelis hakim dan kuasa hukum penggugat.

Sidang kali ini, masih dalam proses mediasi antara kedua pihak. Rahmat Sanjaya memberi ruang mediasi selama 30 hari kepada kedua pihak yang berperkara. Soal siapa yang menjadi mediator, Simon Seko yang mewakili penggugat meminta PN Maumere menunjuk salah satu hakim majelis. Sementara Yohanis Baptista Laba meminta waktu untuk berdiskusi terlebih dahulu dengan tergugat lainnya.

“Saya belum bisa pastikan sekarang karena harus diskusi dulu dengan tergugat yang lain, besok saya sudah sampaikan hasil diskusi kami bertiga,” ujar Yohanis Baptista Laba di depan persidangan.

Sidang ini berlangsung tidak lebih dari setengah jam. Usai sidang ditutup,  tampak kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat, dan Tergugat 3 tengah serius berdisusi di lobi depan Kantor PN Maumere.

Yohanis Baptista Laba yang ditemui di PN Maumere mengatakan, dia telah terjebak dalam proses pembangunan Gedung Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka. Sebagai PPK, dia mendapatkan draft anggaran dari Bernadus ratu, yang akhirnya baru diketahui ternyata itu adalah DIPA bodong. (vicky da gomez) 

Ket Foto: Pengadilan Negeri Maumere menggelar sidang lanjutan gugatan perdata kepada Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera dan kawan-kawan, Rabu (3/5). Ansar Rera kembali tidak hadir, dan mewakilkan kepada salah satu kuasa hukumnya.