Nyaris Terjadi Perang Saudara Akibat Konflik Tanah Misi di Hokeng

by -443 views

BORU – Konflk tanah PT Rerolara di Hokeng, milik Keuskupan Larantuka, kembali memantik kericuhan antar warga. Bahkan, nyaris menjadi laga perag saudara, karena dua kelompok warga dari Desa Boru dan Pululera, turun dengan senjata tajam. Namun kericuhan ini berhasil diredam aparat keamanan dari Polres Flores Timur, yang diback up pasukan TNI dari Kodim 1624 Larantuka.

Informasi yang dihimpun di tempat kejadian perkara, Jumat (28/4), awalnya ada niat baik untuk melakukan negosiasi dengan pihak keamanan di Polsek Boru, Kecamatan Wulanggitang, Flotim, terhadap konflik atas klaim tanah ulayat di Hokeng yang sedang digarap oleh PT Reinha Rosari Larantuka (PT Rerolara), milik Keuskupan Larantuka. Pengacara warga Desa Pululera, Yohanes Tukan, diserbu warga Desa Boru, dan langsung memblokade lokasi itu agar si kuasa hukum tak boleh keluar dari kantor Polsek Boru.

Warga Boru yang dipimpin Kades Benediktus Liwun, marah besar, sehingga menyulitkan aparat keamanan yang sedang siaga menenangkan amukan warga Desa Boru, Desa Nawokote dan Desa Pululera.

Warga mengutuk pengacara itu dengan kata-kata pedas seperti, “Pengacara Provokator, Pengacara Biangkerok bentrok antar warga”. Puluhan warga Desa Boru yang berusaha menerobos masuk kantor Polsek berteriak agar aparat keamanan menghadirkan Kepala Desa Pululera dan menjelaskan ikhwal kepemilikan tanah yang sedang mereka klaim sebagai kepunyaan mereka itu.

“Tahan dia. Tahan pengacara itu. Tahan dia, jangan biarkan dia lari. Karena dia sudah membuat situasi seperti ini. Hadirkan Kepala Desa Pululera dan minta dia menjelaskan sejarah asal usul tanah ini. Ini masalah ulayat dan harus diselesaikan secara adat,” teriak warga Boru, sambil berusaha merangsek masuk kantor Polsek Boru.

Yohanes Tukan, dalam pertemuan mediasi yang dilakukan Kapolres Flotim pada pukul 16.00 Wita di Mapolsek Boru mengaku tidak pernah menyangka kondisinya akan seperti itu. Walau kaget terhadap situasi itu, tapi ia bersama anggota tim kuasa hukum lainnya di hadapan Kapolres AKBP Arri Vaviriyanto dan Dandim 1624 Flotim Letkol Inf Daddi Rusyadi, juga Camat Wulanggitang Wilbrodus Redo Pajo, utusan Kesbangpol Pemkab Flotim Damianus Wuran dan Kades Boru Ben Liwu, berjanji akan menenangkan warga Pululera dan memberikan pemahaman tentang penundaan pemasangan plang di area tanah yang disengketakan.

Yohanes Tukan bahkan menyetujui konsep Kapolres Arri  untuk melanjutkan  pemecahan persoalan tersebut dalam sebuah forum pertemuan di tempat yang netral.

Kondisi ricuh  yang memanas tersebut disebabkan oleh niat warga Desa Pululera yang didampingi empat tim kuasa hukum dari LBH Florata Maumere hendak memasang plang di lokasi yang disengketakan.

Tidak terima dengan aksi warga Desa Pululera, warga Boru dan Nawokote  yang  juga mengklaim memiliki lahan tersebut, bangkit memprotes aksi mereka tersebut.

Mereka turun dengan senjata tajam dan kayu. Beberapa kubu nyaris beradu dalam laga perang saudara. Untungnya, kondisi yang memanas tersebut berhasil diredam oleh aparat kepolisian yang di-backup oleh pasukan Kodim 1624.

76 Ha Dikuasai Warga

Uskup Larantuka, Mgr Frans Kopong Kung, Pr, yang kebetulan pada hari konflik itu sedang memimpin Rekoleksi bersama para Imam, sempat terjebak di lokasi konflik tersebut. Uskup memantau saja kejadian tersebut.

Kepada wartawan Uskup Frans menjelaskan, lahan seluas 76 hektar sudah diduduki masyarakat. Karena itu, ia meminta masyarakat menghentikan aksi penyerobotan lahan tersebut dan kembali melakukan mediasi.

“Awalnya ada 288 hektar tapi sebagian sekitar 76 ha sudah diduduki,” kata Mgr Frans, yang sempat terjebak dalam aksi tersebut.

Menurut dia, masyarakat Pululera hendak memasang patok di atas lahan itu. Namun masyarakat dari suku lain tidak terima. Karena itu, untuk menghindari benturan yang tidak dikehendaki, Uskup minta Kapolres Flotim untuk menghentikan aktifitas pematokan itu.

“Keuskupan tidak berurusan dengan masyarakat Pululera, karena kontrak Hak Guna Usaha (HGU) itu dengan Pemkab Flores Timur,” katanya.

Uskup juga menjelaskan, lahan di kompelks PT Rerolara Hokeng sudah bersertifikat. Masyarakat Suku Tukan (Pululera) juga telah memperbaharui komitmen. “Mereka berkomitmen bahwa apa yang telah mereka serahkan ke misi tidak akan diambil kembali,” tegasnya.

Uskup juga berharap masyarakat tidak melakukan tindakan provokatif di lokasi tersebut dan mau duduk bersama membicarakan masalah itu dengan cara yang baik.

Data yang dihimpun menyebutkan, kontrak tanah HGU itu berlangsung sejak tahun 1926. Kontrak pertama selama 75 tahun untuk lahan seluas 288 ha sejak tahun 2926 hingga 1993. Lahan itu diHGU-kan ke Keuskupan Larantuka oleh Pemerintah Kabupaten Flores Timur.

Kontrak kedua selama 25 tahun dari tahun 1994-2016. Keuskupan Larantuka telah mengajukan kontrak ketiga tahun 2015 namun masih dalam proses.

Warga Pululera mengklaim lahan HGU itu hak ulayat mereka, namun warga delapan desa lain menolak klaim tersebut. Pemkab Flotim juga sudah mengindentifikasi lahan dan ukur ulang ke 288 ha, termasuk yang telah diserobot masyarakat. Setelah identifikasi baru pemerintah mengambil sikap selanjutnya.

Penjabat Bupati Flotim, Emanuel Kara, meminta masyarakat Pululera menghentikan aktifitas di lokasi sengketa. “Lahan seluas 288 ha itu dalam penguasaan pemerintah. Masyarakat tidak perlu melakukan keributan di atas lahan itu,” katanya.

Ia mengatakan, pemerintah akan meluruskan status tanah seluas 288 ha itu, yang sebagiannya sudah diserobot oleh masyarakat. “Memang masa kerja sama sudah selesai. Tapi PT Rerolara sudah ajukan perpanjangan, dan kita sedang proses. HGU itu hanya antara pemerintah dan keuskupan, bukan dengan masyarakat,” tegasnya, mengingatkan. (*/jdz)

Foto : Uskup Dioses Larantuka, Mgr Frans Kopong Kung, Pr.