Somasi Proyek Taman Kota Berujung Tuduhan Pencemaran Nama Baik

by -152 views

Maumere, mediantt.com – Proyek Pembangunan Taman Kota seakan tidak pernah lepas dari masalah. Didimus Demy Horiman Terang, salah seorang pemborong yang pernah melayangkan somasi kepada kontraktor pelaksana PT Gading Landscape Maumere, Selasa (4/4), melaporkan tuduhan pencemaran nama baik oleh Direktris PT Gading Landscape Maumere Paulina Yeni Kabupung.

Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/51/IV/2017/NTT/Res.Sikka. Saat melaporkan tuduhan ini, Didimus Demy Horiman Terang didampingi dua orang pengacara yaitu Meridian Dewanta Dado dan Petrus Aulla Sobalokan.

Sebelumnya, Proyek Taman Kota ini mengundang diskusi di tengah masyarakat terutama menyangkut penebangan puluhan pohon yang usianya mencapai puluhan tahun. DPRD Sikka kemudian membentuk Pansus Taman Kota untuk mendalami proses dan pelaksanaan proyek ini.

Belum selesai tugas Pansus Taman Kota, proyek senilai Rp 2,564 miliar ini sudah bergulir ke kantor polisi. Penyidik Polres Sikka tengah melakukan penyelidikan, dan telah mengambil keterangan dari Paulia Yeni Kabupung. Penyidik akan terus menggali keterangan dari para pihak yang terlibat.

Dan sandungan sesudahnya adalah somasi yang dilayangkan Didimus Demi Horiman Terang dan Antonius Dian kepada Paulina Yeni Kabupung selaku Direktris PT Gading Landscape Maumere. Somasi yang meminta pembayaran uang ganti rugi sebesar Rp 76.950.800 itu pun berlanjut menjadi dugaan pencemaran nama baik.

Meridian Dewanta Dado mengatakan, perihal somasi kliennya pernah dimuat pada sebuah portal berita, Senin (27/3). Paulina Yeni Kabupung kemudian menanggapi masalah somasi tersebut pada portal berita yang sama, Kamis (30/3).

“Pernyataan-pernyataan Yeni Kabupung pada tanggapannya telah secara gegabah menghina dan mencemarkan nama baik Didimus Demi Horiman Terang dan Antonius Dian. Dia menyebut klien saya hanya membantu, tidak ada pekerjaan apa-apa. Lalu juga menyebut pemborong yang mensomasi dirinya adalah penipu, pernah terkait masalah kapling tanah, dan nyaris dipukul tentara,” jelas Meridian.

Keterangan Paulina Yeni Kabupung ini, menurut Meridian Dado dianggap telah secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik kliennya. Karena itu kliennya melaporkan Paulina Yeni dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Somasi

Somasi Didimus Demi Horiman Terang dan Antonius Dian dilayangkan kuasa hukum atas nama Petrus Aulla Sobalokan pada Jumat (24/3). Dua pemborong ini meminta Paulina Yeni Kabupung membayar ganti rugi senilai Rp. 76.950.800 sebagai akibat dari telah dijanjikannya pekerjaan 3 item dalam Proyek Taman Kota yaitu pembuatan keping monumen, pembuatan panggung monumen dan lavatory (pengerjaan WC dan kamar mandi).

Pekerjaan 3 item ini belum ada perjanjian tertulis atau kontrak yang ditandatangani antara Paulina Yeni Kabupung dengan Didimus Demi Horiman Terang dan Antonius Dian dikarenakan Direktris PT Gading Landscape Maumere belum memiliki waktu luang untuk menandatangani kontrak.

Namun dengan tanpa halangan sejak 29 Agustus 2016 Didimus Demi Horiman Terang dan Antonius Dian mulai mengerjakan pembuatan fondasi lavatory dan fondasi panggung monumen melalui biaya sendiri. Malah keduanya mendatangkan 8 tukang dari Pulau Jawa yang mana semua biaya tiket pesawat, akomodasi dan lain-lainnya ditanggung Didimus Demi Horiman Terang dan Antonius Dian, termasuk pembiayaan untuk 5 tukang lokal dan 8  buruh.

Setelah fondasi lavatory dan fondasi panggung monumen selesai dikerjakan, kira-kira pada awal Oktober 2016 Didimus Demi Horiman Terang dan Antonius Dian ditelepon Soni Kabupung, adik kandung Paulina Yeni Kabupung, yang menyampaikan perintah dari Paulina Yeni Kabupung agar Didimus Demi Horiman Terang dan Antonius Dian menghentikan pekerjaan-pekerjaan. Atas penghentian untuk melanjutkan pekerjaan tersebut membuat Didimus Demi Horiman Terang dan Antonius Dian merasa dirugikan akibat adanya biaya-biaya yang telah dikeluarkan sejak Agustus 2016.

Keduanya sempat menempuh upaya kekeluargaan dengan menemui Paulina Yeni Kabupung guna meminta pelunasan ganti rugi, yang sesuai perhitungan opname volume oleh Konsultan Pengawas Osmond Parera dan Pengawas PT Gading Landscape Maumere Eman Koten, serta berdasarkan kesepakatan penawaran harga dari Didimus Demi Horiman Terang dan Antonius Dian adalah senilai Rp 96.950.800.

Kemudian atas permintaan pembayaran uang ganti rugi tersebut maka pada bulan September 2016 Paulina Yeni Kabupung baru mengembalikan uang sebesar Rp 20 juta yang ditransfer ke rekening BNI milik Didimus Demi Horiman Terang. Oleh karena masih terdapat sisa uang ganti rugi yang belum dilunasi tanpa alasan yang jelas sebesar Rp 76.950.800 maka dikirimlah surat somasi kepada Direktris PT Gading Landscape Maumere (vicky da gomez)

Ket Foto: Meridian Dewanta Dado mendampingi kliennya di Mapolres Sikka untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Direktris PT Gading Landscape Maumere Paulina Yeni Kabupung.