Halangi Eksekusi, Aparat Evakuasi Paksa Satu Keluarga

by -269 views

Maumere, mediantt.com – Sebastianus Mbila bersama anak-anak dan cucu-cucu tetap nekad tidak mau keluar dari rumah mereka di RT 08/ RW 02, Dusun Bajo, Desa Geliting, Kecamatan Kewapante, Kamis (30/3). Karena dianggap menghalangi putusan eksekusi, keluarga ini pun dievakuasi paksa keluar oleh aparat keamanan.

Sebelumnya, juru eksekusi dari Pengadilan Negeri Maumere Muhamad Rusdin melalui megaphone meminta agar Sebastianus Mbila bersama keluarga segera mengeluarkan barang-barang dari rumah dan mengosongkan rumah itu. Sebastianus dan keluarga tidak mengindahkan permintaan ini, mereka tetap duduk santai di ruangan tengah.

Tidak lama berselang Aleks, anak Sebastianus Mbila keluar dari rumah dan menemui Muhamad Rusdin. Dia membawa dengan sejumlah dokumen sebagai bukti kepemilikan atas tanah seluas 386,25 meter persegi tersebut. Muhamad Rusdin tetap bersikeras melaksanakan perintah Mahkamah Agung untuk mengeksekusi bidang tanah tersebut.

Karena tidak ada reaksi mengosongkan tempat tersebut, Muhamad Rusdin meminta negosiator dari Polres Sikka mengkomunikasikan dengan Sebastianus. Kurang lebih 15 menit negosiator bertemu Sebastianus dan keluarga di ruangan tengah. Aleks tetap ngotot tidak mau keluar dari rumah. Dia terus menunjukkan dokumen akta jual beli dan dokumen lain yang dipegang.

Akibat negosiasi gagal karena Sebastianus dan keluarga tetap nekad bertahan, Muhamad Rusdin pun memerintahkan evakuasi paksa. Anggota Satpol PP Sikka mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah, beberapa polisi wanita mengamankan 3 perempuan, anggota polisi mengamankan 2 anak yang masih kecil, dan anggota Brimob mengamankan Sebastianus Mbila dan Aleks. Satu anggota keluarga ini dievakuasi ke rumah tetangga.

Usai evakuasi paksa, Muhamad Rusdin memerintahkan operator alat berat untuk segera mengeksekusi rumah semi permanen tersebut. Proses eksekusi ini dikawal ketat ratusan aparat keamanan dari Polres Sikka, Brimob Maumere, dan Satpol PP Sikka, yang sejak sekitar pukul 09.00 Wita sudah berada di lokasi.

Proses eksekusi ini pun berjalan lancar, disaksikan oleh Camat Kewapante Alfonsus Naga dan Kepala Desa Geliting Makarius Oskar. Sejumlah warga sekitar ikut menyaksikan proses eksekusi ini.

Marianus Moa, kuasa hukum Darius Tola selaku pemohon kasasi, menjelaskan, tanah tersebut milik kliennya yang dibeli pada tahun 1986 dari Marsianus Rajalewa. Karena saat itu kliennya berdomisili di Samarinda, maka biaya jual beli tanah dititipkan pada Sebastianus Mbila, orang yang masih berhubungan keluarga dekat karena kawin mawin. Dalam perjalanan akta jual beli tidak atas nama Darius Tola tetapi atas nama Sebastianus Mbila.

Masalah ini baru terkuak saat proses sertifikasi tanah melalui jalur prona. Kebetulan saat itu Darius Tola sedang berada di Maumere. Negosiasi secara kekeluargaan antara dua orang ini pun gagal, sehingga masalahnya harus dibawa ke pemerintahan desa.

Kepala Desa Geliting Makarius Oskar mengaku mengurus sengketa tanah ini secara kekeluargaan sejak tahun 2010. Namun sampai dengan tahun 2012 tidak kedua pihak tidak menemukan solusi. Akhirnya persoalan ini kemudian dibawa ke jalur hukum. Kurang lebih 4 tahun sengketa tanah ini berlangsung, hingga akhirnya MA memutuskan tanah tersebut menjadi milik Darius Tola. (vicky da gomez)

Ket Foto : Tidak terima rumahnya akan digusur, Aleks, anak dari Sebastianus Mbila berusaha menghalangi proses eksekusi tanah di Dusun Bajo, Desa Geliting, Kecamatan Kewapante, Kamis (30/3).