Bungkam Kerja Pers, Ray Fernandez Dilaporkan ke Polda NTT

by -184 views

Kupang, mediantt.com – Langkah hukum yang dilakukan Bupati TTU,  Raymundus Sau Fernadez melaporkan wartawan Fajar Timor Boni Lerek ke Polres TTU, ternyata menjadi bumereang bagi dirinya. Sebab, Kamis (30/3), Boni Lerek melaporkan balik kandidat gubernur NTT ini ke Polda NTT, dengan tuduhan telah melakukan kriminalisasi terhadap wartawan sekaligus pembungkaman terhadap kerja pers.

Laporan Polisi bernomor LP/B/108/III/2017/Spkt tertanggal 30 Maret 2017 yang diterima media ini menyebutkan, terlapor Raymundus Fernandez sebagai Bupati TTU diduga telah melakukan tindak pidana kriminalisasi terhadap Pers sebagaimana diatur dalam pasal 18Ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Bupati TTU, Raymundus Fernandez yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengatakan, menghargai langkah hukum yang diambil Boni Lerek. Dia mengaku dirugikan oleh pemberitaan media online Fajar Timor terkait dugaan korupsi dana DAK Pendidikan tanpa melakukan konfirmasi.

“Kita berharap agar kaidah-kaidah jurnalistik itu digunakan oleh teman-teman saat melakukan sebuah pemberitaan. Sebagai orang yang taat hukum maka saya mengambil langkah hukum untuk persoalan ini,” kata bupati dua periode ini.

Meski demikian, menurut politisi PDIP ini, pihaknya tidak menutup ruang mediasi untuk sebuah perdamaian. “Ruang mediasi itu terbuka lebar. Kan tidak semua laporan harus berujung pada meja hijau. Jika kedua belah pihak secara jiwa besar untuk saling memaafkan, maka saya sangat welcome,” tutur mantan aktifis GMNI Kupang ini.

Bony Lerek selaku pelapor kepada media menjelaskan, laporan terhadap Raymundus Fernandez dilakukan setelah pada Rabu, 29 Maret 2017, Bupati TTU melaporkan dirinya ke Polres TTU. Aksi saling lapor ini berawal dari pemberitaan Fajar Timor tentang dugaan korupsi dana DAK di TTU.

“Sebagai warga negara yang juga taat pada hukum, maka saya mengambil langkah hukum untuk melaporkan Bupati TTU ke Polda NTT setelah kemarin saya dilaporkan ke Polres TTU,” kata Boni.

Ia menjelaskan, apa yang telah diberitakannya telah memenuhi kaidah jurnalistik, apalagi ia mengaku mengantongi data yang valid dan narasumber yang jelas sehingga menurunkan berita yang kini menjadi polemik tersebut.

“Saya merasa bahwa apa yang saya beritakan tidak melanggar kode etik jurnalistik. Jika saat tidak menyebutkan nama narasumber, itu dijamin oleh undang-undang pers. Jika ada pihak yang merasa dirugikan silahkan lakukan klarifikasi dan hak jawab atau hak koreksi. Ruang itu terbuka. Tapi karena pak bupati memilih menggunakan jalur hukum maka saya juga memilih langkah yang sama,” katanya.

Senada dengan Ray, Boni juga tetap membuka ruang mediasi. “Sebagai yunior saya hormat pak Bupati dan tidak ada tujuan untuk merugikan beliau. Sebagai orang timor kita tentu punya ruang-ruang khusus untuk berdamai jika itu langkah terbaik tanpa saling mencederai,” ujarnya. (st)

Ket Foto : Boni Lerek sedang menandatangani laporan polisi di Polda NTT.