Pengangkatan GM Kopdit Ankara Lewoleba Diduga Cacat Hukum

by -224 views

LEWOLEBA – Koperasi Kredit Aneka Karya (Kopdit Ankara) sedang dilanda kekisruhan serius. Ada dualisme manajeman yang saling klaim paling benar. Masalah yang mengemuka ke public adalah pengangkatan General Manager (GM) Kopdit Ankara yang diduga tak prosedural dan cacat hukum.

Kronologis kasus yang sempat dihimpun media ini mengungkapkan, setelah berakhir masa jabatan GM periode 2012-2016, Dewan Pimpinan mengeluarkan SK No. 09/DP/KOP.ANK/IX/2016 tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian GM Kopdit Ankara. SK itu dikeluarkan 5 Desemeber 2016, yang memuat mekanisme pengangkatan GM tertuang dalam point 1-4.

Dokumen yang copyannya diterima media ini menjelaskan, pada tahap pertama tentang kriteria calon GM, tiga dari tujuh dewan pimpinan yakni Pius Suban Raya, Albertus Boro dan Sarlota Ota Wahon tidak dilibatkan dalam pembahasan mekanisme dan criteria calon GM.

Demikian pun ditahap kedua, dewan pengurus tidak mensosialisasikan kriteria calon kepada para manager cabang, deputi, mantan GM yang adalah bakal calon, malah para kandidat hanya mendapat SMS dan surat pengantar Nomor 60/DP/Kop.Ank/XI/2016 yang memuat SK  mekanisme pengangkatan dan pemberhentian GM Nomor 09/DP/KOP.ANK/IX/2016, formulir isian biodata serta jadwal pelaksanaan untuk diisi dan dilengkapi.

Setelah formulir isian dikembalikan beserta lampiran administrasi pencalonan diserahkan kembali ke dewan pengurus dengan batas akhir 7 Desemeber 2016, di tahapan selanjutnya dewan pengurus harusnya melakukan seleksi administrasi dan tes kepatuhan dan kelayakan. Tapi yang terjadi, pengurus hanya melakukan seleksi administrasi yang menghasilkan enam nama yang dinyatakan lolos seleksi, yakni Benediktus Seran, Yulius Plea, Simon Samon Demon, Sesarius Laga Erap, Antonius Botoor, dan Fransiskus Nurani.

Lalu keenam nama itu diminta untuk membuat ide dan gagasan yang harus sudah diserahkan kepada ketua dewan pengurus  Karolus Tue Ledjab tanggal 26 Desember 2016 dan hanya Antonius Botoor yang tidak bersedia.

Tanggal 27 Desember, dewan pengurus melakukan pertemuan guna menindaklanjuti proses, tapi entah kenapa, dewan pengurus malah melakukan penilaian dan pembobotan terhadap para kandidat dan mengugurkan dua calon, yakni Sesarius Laga Erap dan Fransiskus Nurani, yang mendapat penilaian paling rendah. Padahal, tidak ada penilaian atau skor dalam mekanisme. Buntutnya, dewan pimpinan atas nama Albertus Boro protes dan meninggalkan ruang rapat. Alasannya, waktu pengisian bobot tidak didahului dengan penjelasan sehingga ada kesalahan dalam pengisian, kasus penyalahgunaan keuangan yang dilakukan saudara Benediktus Seran yang belum terselesaikan hingga saat ini menjadi catatan yang terabaikan, ada keganjilan karena nilai mantan GM paling rendah dalam pembobotan dan karena merasa penilaian tidak obyektif, maka Albertus Boro meninggalkan ruang sidang. Rapat pun bubar.

Tidak berhenti disini. Tanggal 6 Maret 2017, dewan pimpinan meminta badan penasehat sebagai mediator dalam rapat lengkap rekonsiliasi yang dihadiri empat elemen struktur yakni badan penasehat, badan pengawas, badan pengurus dan tim manajemen.

Dan, keputusan yang dihasilkan adalah dewan pimpinan mencabut SK pengangkatan GM atas nama Benediktus Seran karena tidak sesuai mekanisme dan untuk mengambil peran GM selanjutnya dijalankan oleh dewan pimpinan, dalam hal ini ketua dewan pimpinan Karolus Tue Ledjab, namun entah mengapa tanggal 12 Maret, di rumah ketua dewan pimpinan diadakan rapat dengan membuat surat Nomor 019//DP/KSP.Kop.Ank/III/2017 perihal penolakan berita acara rekonsiliasi.

Menjadi pertanyaan, apakah semuda itu membatalkan surat yang dihasilkan dari rapat lengkap yang dihadiri badan penasehat, badan pengawas, badan pengurus dan tim manajemen? Apa pendasaran yang digunakan untuk menolak surat tersebut? Bukankah dewan pimpinan mempercayai dewan penasehat untuk memfasilitasi?

Selain itu, yang cukup mencengangkan adalah langkah Dewan Pimpinan yang tanpa alasan membatalkan jadwal fit and proper test yang direncanaan tangga 30 Desember 2016. Sementara itu GM masa kepemimpinan 2012-2016 melakukan serah terima jabatan 31 Desember 2016 ke dewan pimpinan. Namun menjadi aneh karena pada 3 Januari 2017, dewan pimpinan menyerahkan surat cuti kepada mantan GM Fransiskus Nurani yang kemudian ditolak karena cuti bukan atas permintaan dirinya dan juga karena dirinya adalah salah satu calon GM baru.

Melihat ada mekanisme yang tidak prosedural inilah para manager cabang, deputi membuat penyataan sikap meminta proses ulang seleksi GM secara terbuka, fair, akuntabel dan transparan dan melibatkan elemen struktur termasuk manajemen yang berada dibawah GM langsung.

Dalam kronologis setebal empat halaman yang copyan juga diterima media ini diakhir tulisan dipertanyakan peran dan fungsi dewan pimpinan.

“Bukankah dewan pimpinan yang merupakan reprensentatif anggota-anggota mempunyai tugas merangkul, mengayomi, dan mencari solusi dari setiap persoalan lembaga yang  sedang terjadi? Bukan menciptakan konflik di setiap keputusan bahkan provokatif dan adu domba yang mengarah pada konflik yang lebih  luas?” demikian salah satu butir pernyataan sikap mereka.

Masyarakat terus bertanya-tanya ada apa dibalik sengketa pengurus Kopdit Ankara? Namun masyarakat juga berharap ada solusi dari proses yang dilalui.

Rapat Luar Biasa

Senin, 20 Maret 2017, digelar Rapat Luar Biasa Kopdit Ankara. Yang hadir adalah anggota perseorangan KSP Ankara sebanyak 246 orang, wakil pemerintah dalam hal ini Dinas Koperasi UKM, Lembaga dewan koperasi Indonesia Lembata, para manager cabang, juga para karyawan kopdit Ankara, para pendiri kopdit Ankara, dan pimpinan Kopdit Ankara.

Rapat dipimpin Theodorus Laba Kolin dan Sekretaris Yosep Kia Warat. Rapat ini memutuskan lima hal yang disepakati bersama.

Pertama, menyatakan keabsahan SK Dewan Pimpinan yang mengangkat GM Kopdit Ankara atas nama Benediktus Seran. Kedua,  memberhentikan tiga pengurus atas nama Albertus Boro, Sarlota Ota Wahon, dan Pius Suban Raya, yang dianggap telah melanggar AD/ART Kopdit Ankara, selanjutnya forum memilih 3 orang pengurus antar waktu.

Ketiga, memutuskan memberi rekomendasi kepada dewan pimpinan untuk memberhentikan dari karyawan saudara Fransiskus Nurani. Forum itu juga memutuskan memberika rekomendasi kepada GM terpilih untuk menonaktifkan dan menskorsing karyawan yang ikut melanggar kode etik dan AD/ART Kopdit Ankara.

Poin kelima, keputusan itu bersifat final dan mengikat.

Berita acara yang copyan diterima media ini juga tentang hasil rapat luar biasa anggota Kopdit Ankara yang dihadiri 220 orang dan 208 orang menggunakan hak suara pemilihan pengurus antar waktu setelah sebelumnya rapat luar biasa ini menghentikan tiga pengurus.

Melalui proses pemilihan pengurus antara waktu dan berdasarkan mekanisme pembentukan badan formatur menetapkan enam kandidat dan berdasarkan pemilihan langsung, tiga nama yang memperoleh suara terbanyak akan diangkat menjadi pengurus antar waktu menggantikan pengurus yang telah diberhentikan.

Ketiga nama yang dipilih anggota rapat luar biasa tersebut adalah, Apolonaris Maik mengisi kekosongan jabatan Bendahara 2 mengantikan Pius Suban Raya yang diberhentikan. Sementara jabatan Bendahara 1 yang selama ini ditempati ibu Sarlota Ota Wahon yang juga telah diberhentikan diisi oleh Hyasintus Langkeru sesuai hasil perolehan suara pilihan anggota.

Albertus Boro yang selama ini menemapati jabatan sebagai Sekretaris II, juga diberhentikan dan digantikan oleh Yosep Kia warat Walam jabatan yang sama. Hasil pemilihan anggota inipun langsung disahkan oleh pemerintah yang diwakili. Benediktus Burak Making selaku Sekretaris Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan Lembata. (steny)

Ket Foto : Jajaran pengurus Kopdit Ankara.