Ghera Rawan Korupsi, Kepala Desa Disuruh Mundur

by -162 views

Maumere, mediantt.com – Desa Ghera di Kecamatan Mego, ternyata boleh dibilang rawan korupsi yang melibatkan aparatur desa. Ujung-ujungnya, sebagian besar masyarakat mendesak Kepala Desa Vinsensius Osias Saka mundur dari jabatannya.

Desakan masyarakat ini sangat beralasan, karena selama kepemimpinan Vinsensius terungkap banyak sekali penyalahgunaan keuangan desa. Hal ini didukung dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus Inspektorat Kabupaten Sikka terhadap pengelolaan keuangan di desa itu.

LHP itu sendiri diterbitkan pada 13 Oktober 2016 dengan 31 temuan dari tahun 2014 sampai 2016. Secara terperinci, di tahun 2014 ada 5 temuan,  tahun 2015 ada 11 temuan, dan tahun 2016 ada 13 temuan. Menurut Ketua BPD Ghera Hendrikus Heku, dana desa dikorupsi sekitar Rp 216 juta.

Dua temuan lain yakni soal tanah kantor desa yang belum memiliki bukti kepemilikan yang sah, dan belum adanya penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD) akhir tahun anggaran dan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2015 oleh kepala desa.

Inspektorat menyebutkan, sejumlah aparatur desa yang terlibat, yakni FDD, LL, VOS, PJ, DW, AY, dan MN, serta beberapa perangkat desa dan BPD yang tidak disebutkan namanya.

Modus yang dilakukan cukup beragam dan bervariatif. Dari temuan Inspektorat, terungkap sejumlah modus seperti selisih kurang pembayaran, manipulasi bukti pengeluaran, pengeluaran fiktif yang tidak didukung bukti fisik, ketekoran kas dana desa, pembayaran tunjangan tidak sesuai ketentuan, penggelembungan biaya pekerjaan, pengeluaran biaya kegiatan yang tidak direncanakan dalam APBDes, dan pengeluaran biaya untuk kepentingan pribadi.

Masalah korupsi yang melibatkan aparatur Desa Ghera ini, sempat disinggung saat rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Sikka, Kepala Desa dan BPD Ghera, serta Pelaksana Tugas Dinas Pemerintahan Desa Robertus Ray. Saat RDP, soal yang diangkat Ketua BPD ini belum ditanggapi serius DPRD Sikka dengan alasan belum ada bukti pendukung berupa LHP Inspektorat.

Vinsensius Osias Saka yang dihubungi usai RDP mengakui adanya pemeriksaan oleh Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Dia sendiri mengakui bahwa benar terlah terjadi penyalahgunaan dana desa, hanya saja katanya, sebagian besar merupakan pelanggaran administratif.

Menurut dia, program desa dilaksanakan semua. Masalahnya karena beberapa bukti untuk pertanggungjawaban tidak dilengkapi. Dan kondisi ini tidak saja melibatkan dia sebagai kepala desa, tetapi juga aparatur desa yang lain. Jumlah penyalahgunaan keuangan yang menjadi temuan Inspektorat merupakan akumulasi dari semua perangkat desa yang terlibat.

Keterangan Vinsensius Osias Saka kepada media, berbeda dengan temuan Inspektorat. Misalnya belanja bantuan sosial untuk bantuan tunai bagi rumah tangga sangat miskin tahun 2015. Dana yang dialokasikan sebesar Rp 3.456.501, dikelola sendiri oleh kepala desa. Dia menunjuk bukti tanda terima dari tiga orang warga yang diberikan bantuan.

Inspektorat menemukan, penerima bantuan sesuai bukti tanda terima, teridentifikasi bukan sebagai rumah tangga yang sangat miskin dari 498 KK (kepala keluarga) yang ada di desa itu.

Lucunya, kepala desa sendiri mengakui bahwa dana tersebut tidak disalurkan kepada penerima, tetapi justeru digunakan untuk kepentingan lain yaitu biaya transportasi bagi pasien yang dirujuk ke Maumere. Penjelasan kepala desa tidak didukung dengan data yang memadai. (vicky da gomez)

Ket Foto: Ketua BPD Ghera Hendrikus Hiku (tengah) bersama beberapa tokoh masyarakat usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama DPRD Sikka terkait penyalahgunaan keuangan desa.