Aksi Nekad Ratna Yang Membatalkan Eksekusi Rumah

by -178 views

MAUMERE –  Perempuan ini nekad menghalangi proses evakuasi  di Dusun Enak, Desa Nele Urung, Kecamatan Nele, Kamis (16/3). Ratna, perempuan itu, naik ke atas loader dan meminta Pengadilan Negeri (PN) Maumere membatalkan proses evakuasi. Dia nekad mati digilas loader untuk mempertahankan tanah dan rumahnya.

Aksi istri dari Berdi ini berlangsung kurang lebih setengah jam. Dia menuntut Muhamad Rusdin selaku eksekutor menghadirkan terlebih dahulu Antonius Waru, orang yang menjual tanah tersebut kepada mereka.

“Tanah ini kami beli dari Anton Waru, hadirkan dulu dia, enak saja kamu main eksekusi tanah dan rumah kami. Saya tidak akan turun dari sini. Hari ini kamu sudah telanjangi saya di depan banyak orang,” teriak Ratna dari atas loader.

Operator loader sudah mengarahkan mulur alat berat itu masuk ke halaman rumah seluas 648 m2. Sang operator hanya tinggal menunggu perintah eksekusi. Puluhan pasukan dari Brimob Maumere, Polres Sikka, dan Satuan Polisi Pamong Praja mengawal ketat evakuasi. Ratusan warga ikut menyaksikan aksi ini.

Ratna terus berteriak meminta perhatian eksekutor. Tidak terlihat sedikit pun rasa takut pada wanita ini. Sementara itu sejumlah aparat Satpol PP berhasil mengeluarkan barang-barang dari rumah yang akan dieksekusi.

Beberapa polisi wanita dari Polres Sikka akhirnya berhasil membujuk Ratna turun, lalu digiring ke dalam rumahnya. Di teras rumah, dia memperlihatkan dokumen jual beli tanah antara antara suaminya Berdi dengan Antonius Waru.

Sebelumnya, seorang laki-laki yang mengaku sebagai keluarga Berdi juga memrotes tindakan PN Maumere yang hendak mengeksusi tanah dan rumah itu. Dia beralasan pemilik rumah Berdi dan Ratna sedang tidak berada di rumah. Terjadi adu pendapat antara laki-laki ini dengan pihak eksekutor.

Rusdin beralasan jadwal eksekusi sudah disampaikan kepada Berdi dan Ratna. Eksekutor pun kemudian meminta Satpol PP mengosongkan semua barang yang masih berada di dalam rumah tersebut.

Eksekusi atas tanah dan rumah yang ditempati Berdi dan Ratna ini akhirnya tidak dilaksanakan. Werdi dan Ratna bersama Antonius Waru dan keluarga melakukan upaya perundingan dengan penggugat yang diwakili Anton Stefanus, selaku kuasa hukum penggugat. Hasil perundingan itu diumumkan secara terbuka kepada masyarakat, dan kemudian dibuatkan dalam berita acara.

Dua jam sebelumnya, PN Maumere mengeksekusi sebuah rumah di atas bidang tanah seluas 480 m2 milik Petrus Klaver. Rumah permanen ini sudah kosong, hanya tinggal bangunan saja. Petrus Klaver sudah pindah tinggal ke tempat lain.

Eksekusi atas tanah Petrus Klaver ini, mendapat kecaman dari Wendelinus Yansen, yang tinggal persis di bagian selatan rumah tersebut. Pasalnya, ada sebagian tanah berukuran 5×24 meter yang selama ini diklaim Wendelinus Yansen sebagai miliknya, ikut tereksekusi. Pada bagian tanah ini, persis di samping rumahnya, Wendelinus Yansen membangun sebuah bak penampung air. Alat berat pun merubuhkan bak penampung air, meskipun mendapat protes dari Wendelinus Yansen dan istrinya.

Dua Petak

Pengadilan Negeri Maumere, Kamis (16/3), mengeksekusi dua petak tanah yang digugat Petronela Baluk dan Maria D. Welin. Eksekusi ini atas perintah Mahkamah Agung RI melalui keputusan yang diterbitkan pada 18 Maret 2015.

Dalam amar putusannya, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yang sebelumnya adalah para tergugat yakni tergugat 1, tergugat 2 Antonius Waru,  tergugat 3 Wendelinus Yansen, dan tergugat 4 Werdi.

Perkara perdata ini pernah disidangkan di tingkat PN Maumere, di mana dimenangkan oleh para penggugat. PN Maumere menyatakan perbuatan tergugat 1 menguasai dan menjual sebagian dari tanah objek sengketa kepada tergugat 3, serta tergugat 2 yang telah menjual sebagiabibjek tanah sengketa kepada tergugat 4 merupakan perbuatan leawan hukum.

Disebutkan bahwa surat-surat yang berhubungan dengan proses jual beli atau pengalihan hak atas sebagian objek tanah sengketa adalah surat-surat bukti yang diproses secara tidak sah atau melawan hukum, sehingga tidak mempunya kekuatan hukum yang mengikat.

Para tergugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang. Namun PT Kupang melalui keputusan tanggal 16 Januari 2014 menguatkan putusan PN Maumere. Tergugat melanjutkan proses ini dengan mengajukan kasasi. (vicky da gomez)

Ket Foto: Seorang perempuan bernama Ratna berdiri di atas loader dan menghalangi rencana eksekusi Pengadilan Negeri Maumere atas tanah dan rumah yang ditempati sudah lebih dari 10 tahun di Dusun Enak, Desa Nele Urung, Kecamatan Nele, Kamis (16/3).