Berkas Perkara P21, Dira Tome Segera Disidangkan di Surabaya

by -391 views

Kupang, mediantt.com – Kendati tidak ada bukti baru yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome, atas dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS NTT tahun 2007, namun KPK menyatakan berkas Dira Tome lengkap alias P21 dan segera disidangkan di PN Klas I Surabaya.

Kuasa Hukum Marthen Dira Tome, John Rihi, yang dihubungi ke ponselnya, Senin (13/3), mengatakan, KPK telah menyatakan berkas perkara kliennya sudah lengkap atau P21. Karena itu, Senin (13/3) hari ini, kliennya dipindahkan ke Surabaya untuk segera disidangkan.

“Setelah berkas perkaranya lengkap (P21), Bupati Sabu Raijua dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya sebagai tahanan kejaksaan. Hari ini (Senin) pak Marthen dipindahkan ke  Surabaya karena kasusnya sudah di P21,” terang Jhon Rihi.

Menurut dia, kliennya akan ditahan hingga tanggal 1 April 2017 selanjutnya disidangkan, tapi belum ada jadwal pasti kapan sidang digelar. “Pa Marthen akan ditahan hingga 1 April 2017 sambil menunggu jadwal sidang tapi kami belum tau pasti kapan akan disidang,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik KPK tidak menyinggung jumlah pasti kerugian Negara. Untuk itu, Tim Kuasa Hukum masih ragu dengan penetapan tersangka oleh KPK. Sebab, untuk menetapkan tersangka korupsi harus disertai dengan angka kerugian Negara.

“Sampai saat ini dalam BAP tidak ada jumlah kerugian negara pasti yang disampaikan oleh KPK,” tegasnya.

Bahkan, setelah ditetapkan menjadi tersangka, KPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap para pengguna dana PLS di tingkat bawah.”Masa pengguna dana PLS tingkat bawah tidak pernah diperiksa?” tegas John Rihi.

Karena itu, ia berharap, pada persidangan di Surabaya nanti para saksi yang sempat diperiksa harus dihadirkan.”Saya harap dalam persidangan di Surabaya saksi yang pernah diperiksa oleh KPK  pada kasus awal harus dihadirkan,” imbuh John Rihi. (jdz)

Ket Foto : Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, bersama Tim Kuasa Hukum dalam sidang Praperadilan melawan KPK di PN Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.