Merasa Difitnah, Komisioner KPU Flotim Laporkan Facebooker ke Polisi

by -262 views

Larantuka, mediantt.com – Suhu politik di Flores Timur kembali memanas pasca demonstrasi pasangan calon Antonius Doni Dihen-Theodorus Marthen Wungubelen (Antero), Senin (20/2). Komisioner KPU Flotim pun menjadi tidak nyaman bekerja karena terus mendapat fitnah dan ancaman di media sosial. Karena itu, Komisioner KPU Flotim melaporkan salah seorang facebooker dengan nama akun Akjaz Waiwadan.

Disaksikan mediantt.com, lima anggota KPU Flotim yakni Ernesta Katana, Kornelis Abon Tabe, Azis Tupen Peka, Fransiskus Vincent Diaz, dan Gregorius Sule Sanga, mendatangi Polres Flotim Senin (20/2) sekitar pukul 23.15 Wita. Ikut juga Sekretaris KPU Flotim Kunradus Liwu dan beberapa staf.

Mereka membawa serta bukti laporan berupa screenshoot dua postingan seorang facebooker bernama Akjaz Waiwadan. Laporan kepolisian ini diterima Kanit 3 SPKT, Gregorius Subang.

Facebooker ini menaikkan dua postingan ke Grup Suara Flotim pada 20 Februari 2017. Postingan pertama bernada fitnah, karena menuduh Ketua KPU Flotim Ernesta Katana dibayar terkait berpindahnya 3 kotak suara dari Kantor KPU Flotim ke rumah salah seorang pengurus PAC PDI Perjuangan Flotim.

Sementara postingan kedua, sepertinya masih ada hubungan dengan postingan pertama. Facebooker ini menulis “Jika Panwaslih Flotim dan Kapolres Flotim tidak memproses masalah perpindahan kotak suara, maka Antero akan mendatangkan massa yang lebih banyak untuk menghancurkan Gedung KPU Flotim pada 24 Februari 2017”.

Jurubicara KPU Flotim Kornelis Abon Tabe di Mapolres Flotim kepada wartawan mengatakan, sebagai penyelenggara Pilkada Flotim pihaknya membutuhkan kenyamanan untuk menyelesaikan seluruh proses dan tahapan penyelenggaraan, yang pleno rekapitulasi akan dilaksanakan pada 22-24 Februari 2017.

“Komitmen kami sejak awal yakni ingin menyelenggarakan pemilu yang aman, damai, dan sehat, dipertahankan sampai selesai. Dengan aksi teror dan fitnah itu kami merasa tidak nyaman bekerja menyelesaikan proses yang lagi beberapa saat lagi. Kita ingin ada efek jera kepada para pelaku. Dia menyebutkan Ketua KPU dibayar, kalau dia punya bukti silakan laporkan,” tutur Kornelis Abon Tabe.

Kasat Reskrim Polres Flotim I Nengah Lantika mengakui adanya laporan kepolisian dari KPU Flotim terkait dugaan fitnah dan dan dugaan ancaman. Pihaknya akan merespons laporan ini dengan menurunkan tim untuk mencari tahu siapa pemilik akun bernama Akjaz Waiwadan.

Kotak Suara Berpindah

Sebelumnya dalam aksi demonstrasi di Kantor KPU Flotim dan Sekretariat Panwaslih Flotim, Senin (20/2), massa Antero mempertanyakan berpindahnya 3 kotak suara dari Kantor KPU Flotim ke rumah Emil Diaz, salah seorang pengurus PAC PDIP. Massa menduga adanya konspirasi antara KPU Flotim dan tim sukses untuk memenangkan pasangan calon tertentu.

Massa Antero menyebutkan 3 kotak suara itu dipindahkan pada Kamis (9/2) malam. Perpindahan kotak suara ini disebutkan sebagai tindakan yang melanggara aturun. Karena itu massa menuntut komisioner Flotim  mengundurkan diri karena dinilai tidak independen dalam menyelenggarakan Pilkada Flotim.

Ketua KPU Flotim Ernesta Katana membenarkan bahwa KPU Flotim pernah memindahkan 2 kotak suara ke rumah Emil Diaz. Dia mengatakan, kotak suara itu bukan dipindahkan tetapi dipinjamkan ke pasangan calon nomor urut 6 untuk memfasilitasi pelatihan saksi yang dilakukan paslon tersebut.

“Jadi sesungguhnya pasangan calon nomor urut 6 bersurat resmi kepada kami pada 3 Februari 2017, untuk meminjam 2 kotak suara dan 2 bilik suara karena mereka mau melakukan pelatihan saksi pada 4-6 Februari 2017. Kami memberikan pinjaman, dan itu dibuatkan dalam berita acara. Yang kami pinjamkan itu kotak suara kosong, tidak ada isinya. Tanggal 5 Februari 2017 mereka kembalikan lagi kotak dan bilik suara, dan itu juga kami buatkan dalam berita acara,” jelas Ernesta Katana.

Dia menyebutkan KPU Flotim memberikan pinjaman dengan pendasaran ketentuan Peraturan KPU tentang sosialisasi. “Jika ada masyarakat yang berkeinginan membantu penyelenggara menyebarkan informasi kepada masyarakat terkait penyelenggaraan Pilkada, maka KPU Flotim wajib memfasilitasi.  Kami justeru berterima kasih jika ada masyarakat yang punya kepedulian melakukan sosialisasi. Karena itu, tindakan yang dilakukan KPU Flotim sama sekalti tidak melanggara aturan,” tegasnya. (vicky da gomez) 

Ket Foto: Massa Antero membawa tiga kotak suara yang dibuat dari dos saat aksi demonstrasi, Senin (20/2), sebagai simbol mempertanyakan dugaan pelanggaran tindakan KPU Flotim memindahkan kotak suara kepada tim sukses salah satu pasangan calon.