Tak Peduli Angket Digulirkan, Mendagri Ngotot Tak Mau Nonaktifkan Ahok

by -130 views

JAKARTA  – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tampaknya santai menghadapi hak angket yang tengah bergulir di DPR. Dia tidak mau mengomentari wacana tersebut karena merasa sudah menjadi ranah parlemen.

Namun, Tjahjo menegaskan belum mau memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta walaupun sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Memang, seluruh kepala daerah yang bermasalah secara hukum akan diberhentikan. Itu jika dakwaannya sudah pasti.

Sementara menurutnya, dakwaan yang diberikan ke Ahok sifatnya alternatif. “Sebagaimana statement yang saya sampaikan ini kan register pengadilan yang kami terima ini dakwaannya alternatif. Itu saja. Masih alternatif,” tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).

Terkait pasal 83 UU Pemda yang menyatakan kepala daerah yang menyandang status terdakwa harus diberhentikan sementara, menurutnya itu hanya pendapat. “Itu kan pendapat. Kita lihat nanti. Kami berpegang kepada alternatif dakwaan,” sebut Tjahjo.

Ketika ditanyakan mengapan Mendagri malah melantik kembali Ahok sebagai Gubernur DKI setelah habis masa cuti kampanyenya, Tjahjo menjelaskan bahwa itu sudah sikapnya.

“Loh, ‎kalau kemarin kan harus, dia cuti karena kampanye, selesai cuti dari Pak Soni kita serahkan lagi ke Pak Ahok. Soal putusan yang tadi anda tanyakan, ya itu sikap mendagri,” pungkas politikus PDI Perjuangan itu. (jpg)

Foto : Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo