Partai Politik Ada Untuk Keutuhan Negara

by -143 views

KUPANG, mediantt.com – “Partai Politik itu bertugas untuk meningkatkan perannya  dalam membangun dan menjaga keutuhan negara ini, bukan untuk mendeklarasi perang antar Partai Politik dan saling menjatuhkan”.

Begitu yang ditegas Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, saat mengikuti pertemuan dengan tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Ruang Rapat Gubernur NTT, Kamis (2/2).

Gubernur dua periode itu juga berharap agar kedatangaan tim pansus ini dapat memberi manfaat, membawa NTT ke arah yang lebih baik lagi.

“Saya harapkan, kedatangan Tim Pansus di Provinsi NTT ini dapat menggali masukan-masukan yang berarti, bagi penyempurnaan RUU Pemilihan Umum yang sedang digodok. Kami juga berharap agar kualitas pemilihan umum kita, menjadi lebih baik lagi nantinya,”  jelas Lebu Raya kepada Tim Pansus DPR RI yang dipimpin Beny Kabur Harman.

Ketua Pansus, Beni Kabur Harman menjelaskan, maksud dan tujuan kedatangan mereka adalah untuk mendapatkan masukan dan tanggapan bagi penyempurnaan RUU Penyelenggaraan Pemilu. Kata dia, tahapan mendengarkan masukan publik dalam penyempurnaan RUU untuk Pemilihan Umum itu sangatlah penting.

”Undang-Undang Pemilihan Umum ini sangatlah penting posisinya, untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan agenda pembangunan. Sudah tiga daerah yang telah kami kunjungi yakni Bengkulu, Kepulauan Riau dan NTT. Tiga daerah lainnya akan diagendakan kunjungannya dalam waktu dekat,”  ungkap  Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.

Menurut dia, tim beranggotakan 31 orang dari sepuluh fraksi DPR.

Di akhir kata, Putra Manggarai itu memberikan pujiannya kepada alam Nusa Tenggara Timur.

“Tanah NTT dikenal dengan tanah yang tandus dan gersang, juga di kenal sebagai tanah yang penuh dengan kekayaan alamnya” ucap Beny.

Pada pemilu yang akan datang (tahun 2019) akan dimulai sejarah baru dalam penyelenggaraan pemilu. Hal ini terkait dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi NO 14/PUU-XI/2013 tertanggal 23 januari 2014 yang menyatakan bahwa pemisahan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak Konstitusional, sehingga pada pemilu 2019 penyelenggaraan dua pemilu tersebut harus diserentakan.

Hadir dalam pertemuan ini Ketua DPRD   NTT, Korem 161 Wira Sakti, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata usaha Negara Provinsi NTT, Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dosen Fakultas Hukum dan FISIP Undana, Biro Humas NTT, dan undangan.  (hms/jdz)

Ket Foto : Ketua Pansus Beny Kabur Harman dan Gubernur Frans Lebu Raya, saat pertemuan Tim Pansus DPR RI, kamis (2/2).