Polsek Paga Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

by -209 views

Maumere, mediantt.com – Kerja cepat dilakukan aparat keamanan Polsek Paga di wilayah Polres Sikka. Selasa (31/1), mereka berhasil menggagalkan upaya Ignatius Rangga alias Sius Petrus alias Rangga yang hendak melakukan perdagangan anak di bawah umur. Kini pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan tiga anak korban perdagangan, yakni Maria Yulianti, 17, Yanti Ana Sona, 16, dan Ignatius Sao, 15. Mereka berasal dari Desa Wolodhesa dan Desa Kowi di Kecamatan Mego.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buku paspor dengan Nomor AB353864 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Nunukan pada 21 September 1999 yang telah habis masa berlakunya, 3 lembar surat keterangan penduduk sementara yang dikeluarkan Kepala Desa Wolodhesa dan Kepala Desa Kowi.

Selain itu, uang sebanyak Rp 1.250.000 masing-masing 12 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 1 lembar pecahan Rp 50.000, 1 lembar KTP atas nama Ignatius Rangga dengan masa berlaku sampai 2014, dan 1 buah handphopne merek Maxtron yang sudah tidak memiliki simcard yang diduga dibuang pelaku saat mengetahui akan diamankan.

Terkuaknya perdagangan anak di bawah umur ini berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perekrut tenaga kerja yang hendak membawa calon TKI di bawa umur ke Malysia. Kapolsek Paga Silfanus Hardi langsung memerintahkan Bapulbaket dan Kapospol Mego untuk mendalami informasi tersebut.

“Setelah didalami ternyata informasi itu benar, sehingga berkat upaya kepolisian akhirnya dapat digagalkan. Pelaku dan korban sudah diamankan di Kantor Polsek Paga,” demikian rilis Humas Polres Sikka, Selasa (31/1).

Agar upaya yang dilakukan tidak diketahui, pelaku dan korban berangkat secara terpisah dari Desa Kowi menuju Maumere. Korban disuruh naik truk kayu bernama Sahabat, sedangkan pelaku menggunakan kendaraan roda dua. Kepada korban, pelaku berpesan agar menunggunya di Terminal Madawat Maumere.

Polisi yang telah mendalami informasi ini, langsung menuju Terminal Madawat Maumere. Ketika pelaku hendak menemui korban, aparat kepolisian langsung membekuknya. Pelaku pun diamankan, dan kemudian digiring ke Polsek Paga untuk diinterogasi.

Informasi yang dihimpun, pelaku yang berlamat di Kampung Woloangi Desa Kowi, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, diketahui sudah 21 tahun bekerja di Malaysia. Saat ini dia sedang kembali ke kampung halaman untuk merekrut tenaga kerja secara ilegal.

Beberapa hari sebelumnya pelaku sempat menemui orang tua korban, dan menyampaikan ajakan membawa korban ke Malaysia. Kepada orang tua dan korban, pelaku menjamin kerja di Malaysia bisa membuat kehidupan lebih baik. Orang tua korban pun menyetujui anak-anaknya ikut dengan pelaku ke Malaysia, bahkan memberikan uang tiket masing-masing sebesar Rp 500.000.

Rencananya ketiga anak ini akan diberangkatkan dengan KM Lambelu tujuan Nunukan Kaltim, dan akan dipekerjakan di sebuah perusahaan kepala sawit di Tawau, Malaysia Timur. Dua korban adalah drop out sekolah dasar, sedangkan satu korban sama sekali tidak sekolah. (vicky da gomez)

Foto: Ignasius Rangga alias Sius Petrus alias Rangga, pelaku perdagangan anak di bawah umur, berhasil diamankan aparat keamanan dari Polsek Paga, Selasa (31/1).