Relawan Jokowi-JK Laporkan Kepsek Penghambat PIP ke Polda NTT

by -208 views

Kupang, mediantt.com – Tim Relawan yang tergabung dalam Seknas Jokowi NTT dan Jenggala Center NTT terus memperjuangkan keadilan bagi para siswa yang hingga saat ini belum menerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP). Alasannya, para kepala sekolah (kepsek) dan oknum di Pemkot Kupang dinilai menghambat pencairan dana tersebut. Untuk itu, Selasa 31 Januari 2017, besok, Relawan Jokowi-JK di NTT bersama tim kuasa hukum melaporkan sejumlah kepsek dan oknum di Pemkot Kupang ke Polda NTT.

“Hingga saat ini sebagian kepala sekolah di Kota Kupang tidak mau mengeluarkan rekomendasi kepada siswa penerima dana PIP, dengan alasan akan memverifikasi kembali siswa penerima. Karena itu, Tim Relawan yang tergabung dalam Seknas Jokowi NTT dan Jenggala Center NTT bersama penasehat hukum melaporkan para kepala sekolah itu ke Polda NTT, Selasa 31 Januari 2017,” kata Ketua DPD Jenggala Center NTT, John Richardo kepada wartawan di Kupang, Senin (30/1).

Ia mengatakan, selain para kepsek, tim relawan yang terbagi atas dua kelompok yakni non litigasi yang diketuai, Rudy Tokan dan litigasi oleh John Richardo, juga akan melaporkan oknun pegawai Pemerintah Kota Kupang yang diduga terlibat dalam kisruh penahanan dana PIP tersebut.

”Besok kami bersama orangtua siswa akan membuat laporan ke Polda NTT, karena sudah ada bukti penyimpangan. Totalnya ada 80 SD, 20 SMP dan 20 SMA/SMK yang kami laporkan besok,” tegas John Richardo.

Menurut dia, pihaknya didampingi kuasa hukum Roy Rening, SH, M.Hum, Kornelis Kopong Sara,SH dan Eman Herdianto,SH. M.Hum, membuat laporan polisi karena para kepsek dan oknum Pemerintah Kota Kupang telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Kornelis Kopong Sara, selaku juru bicara tim kuasa hukum, menegaskan, dana PIP tidak perlu diverifikasi lagi oleh pihak sekolah karena sudah diverifikasi oleh kementerian melalui Surat Keputusan (SK).

”PIP itu sudah menjadi hak siswa karena nama siswa penerima bantuan (PIP) sudah diverifikasi melalui SK oleh kementerian. Jadi sekolah tidak perlu beralasan lagi. Kepala sekolah hanya mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan siswa tersebut benar berasal dari sekolah tersebut,” jelas Kopong Sarah, putra Adonara ini.

Sementara itu, Roy Rening, ketua tim kuasa hukum menambahkan, persoalan penahanan hak siswa itu merupakan persoalan nasional. Sebab, program PIP adalah program Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sehingga jika ditahan berarti telah terjadi diskriminatif yang terstruktur oleh Pemerintah Kota Kupang.

“Keputusan sudah final melalui SK dari kementerian sehingga tidak ada lagi verifikasi. Verifikasi bisa dilakukan untuk mencocokan nama siswa apakah siswa tersebut benar atau tidak. Kepentingan siswa jangan dipolitisasi,” tegas Roy.

Ia juga menghimbau Gubernur NTT, Frans Lebu Raya untuk segera mengambil alih persoalan ini karena jika tidak akan menjadi momok di mata nasional.

Eman menambahkan, SK Kementerian yang mencantumkan nama-nama siswa penerima dana PIP tidak ada klausul bahwa penerima adalah kalangan miskin atau kaya. “Tidak ada klausul soal itu, karena bantuan ini bersifat umum untuk anak Indonesia yang berhak. Jadi tidak ada istilah untuk orang kaya atau miskin,” katanya. (jdz)

Ket Foto : Kornelis Kopong Sara (berdiri) bersama Ketua Tim Kuasa Hukum, Roy Rening (baju putih, tengah) dan Ketua Jenggala NTT John Richardo, sedang memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Senin (30/1).