Mahkamah Konstitusi Roboh Lagi

by -125 views

MAHKAMAH Konstitusi sebagai benteng terakhir penegakan konstitusi dan ideologi di negeri ini roboh sudah. Bagaimana bisa disebut benteng kalau tiang-tiangnya saja amat rapuh? Benteng seharusnya kuat, tapi pertahanan MK nyatanya sangat lemah dan rentan. Tak perlu palu godam untuk meruntuhkan mahkamah tersebut. Cukup dengan imingiming fulus kepada hakim, lembaga itu sudah dapat dirobohkan. Setidaknya sudah dua kali kewibawaan penjaga muruah konstitusi dan ideologi itu hancur dalam empat tahun terakhir.

Dua-duanya karena suap alias duit. Dua-duanya karena ketamakan dua hakimnya. Publik tentu belum lupa betapa MK yang dulunya punya kehormatan dan reputasi bagus sebagai pengawal konstitusi langsung terjerembap ke titik nihil setelah KPK tanpa ampun menangkap Ketua MK Akil Mochtar, Oktober 2013 silam. Akil terbukti menerima suap terkait dengan penanganan sejumlah kasus sengketa pil kada di MK. Kini, ketika akibat dari kehancuran yang pertama itu belum sepenuhnya bisa dipulihkan, satu tiang MK kembali rontok.

Ha kim konstitusi Patrialis Akbar, Rabu (25/1), terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Penangkapan Patrialis terkait dengan dugaan suap upaya judicial riview UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kita tentu menghargai permohonan ampun kepada Tuhan sekaligus permintaan maaf kepada rakyat yang dilontarkan Ketua MK Arief Hidayat. Namun, apakah permohonan ampun dan maaf itu mampu menegakkan kembali MK yang roboh?

Apakah itu semua mampu menghapus kegeraman publik karena begitu mudahnya lembaga itu diporak-porandakan gelombang korupsi? Publik memang patut murka jika terus disuguhi kebebalan yang kian akut dari sebagian pejabat negara. Sudah puluhan OTT dilakukan KPK dengan publikasi di media yang mestinya bisa membuat orang jeri untuk melakukan kekotoran yang sa ma. Sudah banyak kasus rasywah diungkap lembaga antikorupsi itu dan menjadi sorotan publik.

Namun, faktanya, semua itu tak menjerakan. Terlalu banyak orang yang kelewat berani, amat rakus, tak punya malu, atau kita sebut saja bebal. Bagi kaum bebal ini, korupsi tak boleh berhenti. Mereka belajar dari kasus-kasus sebelumnya, tapi yang mereka pelajari ialah celah-celah yang memungkinkan korupsi jalan terus. Sungguh disayangkan, kaum itu ternyata bermukim pula di MK. Sejak kasus Akil terkuak, ditambah dengan terbongkarnya kelancungan Patrialis, tidak bisa tidak, hanya reformasi yang mampu menegakkan kembali MK yang telanjur roboh.

Satu kuncinya tentu saja ada di pembenahan hakim. Rekrutmen, se leksi, dan pengangkatan hakim menjadi hal yang krusial di lakukan. Harus diakui, Patrialis ialah produk rekrutmen hakim konstitusi yang tidak benar secara proses. Ia diangkat menjadi hakim MK berdasarkan penunjukan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tanpa proses pemilihan dan perekrutan yang semestinya. Artinya, pengangkatan Patrialis sangat kental unsur politis dan tidak sesuai dengan undang-undang.

Ketidaktaatan pada proses seperti itu tak boleh diulangi jika kita menginginkan MK di masa mendatang memiliki jajaran hakim dengan rekam jejak antikorupsi yang bagus, berintegritas tinggi, serta memiliki kapabilitas mumpuni. Jangan sampai kita abai dan kemudian hanya bisa menyesali kenyataan karena MK kembali diisi hakim-hakim titipan dari kaum bebal yang mudah tergoda dan gampang disusupi kepentingan dengan iming-iming uang. (miol/jdz)

Ket Foto : Para Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Patrialis akbar yang ditangkap KPK, Rabu (25/1).