Anggota DPRD Sarai Dilaporkan ke Polisi Karena Menghina Ny Dira Tome

by -135 views

KUPANG – Perilaku tak etis anggota DRD Sabu Raijua (Sarai) dari Fraksi PDIP, Leonidas VC Adoe, yang biasa disapa Vecky Adoe, harus berurusan dengan Polres Kupang. Sebab, ia diduga menghina Ny Irna Dira Tome, yang adalah istri Bupati Sabu Raijua, Ir Marthen L. Dira Tome. Polisi pun langsung merespons laporan tersebut dan mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah orang saksi.

“Benar, ada laporan dari keluarga Dira Tome terhadap anggota DPRD Sabu Raijua dengan inisial VA dengan tuduhan melakukan penghinaan di media sosial Facebook. Saat ini kita sudah mulai penyelidikan dengan periksa saksi-saksi,” jelas Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson S.L Amalo kepada wartawan, Selasa (24/1/2017).

Menurut dia, selain dugaan penghinaan, VA juga diduga melanggar undang-undang ITE sehingga pihaknya akan meminta pendapat ahli cyber. Jika terbukti yang bersangkutan melanggar undang-undang ITE, maka VA terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.

“Kita akan melakukan kerjasama dengan Kominfo maupun cyber crime untuk menuntaskan kasus ini. Intinya kita sudah mulai lakukan penyelidikan,” tegasnya, dan menambahkan, kasus ini memang menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena sangat rentan.

Apri dira Tome sebagai pelapor yang dihubungi media ini mengaku bahwa pihaknya melapor Vecky Adoe karena telah melakukan penghinaan terhadap keluarganya. “Semua bukti percakapan di Facebook yang menghina Ibu Bupati, sudah saya capture dan diserahkan kepada polisi sebagai bukti,” kata Apri.

Informasi yang diperoleh, melalui media sosial facebook, VA dalam obrolannya dengan seorang temannya menulis kata-kata yang tidak senonoh terhadap istri bupati Sabu Raijua. (jdz)

Foto : Ilustrasi