Sistem Proporsional Tertutup dan Ancaman ‘Judicial Review’

by -191 views

(Laporan Jurnalistik Viktus Murin, Tenaga Ahli DPR RI)

SEMINAR sehari yang diselenggarakan Fraksi Partai Golkar DPR RI, Rabu 18 Januari 2017 dengan tema “Memastikan Sistem Pemilu yang Tepat untuk Pemilu Serentak 2019 Dalam Rangka Memperkuat Sistem Presidensial”, merupakan refleksi sikap Politik Golkar yang hendak memperjuangkan Sistem Proporsional Tertutup dalam kontestasi Pemilu Legislatif 2019.

Namun, ikhtiar politik Golkar ini diproyeksikan tidak berjalan mulus. Pakar Kontitusi yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, mensinyalir kendati belum ada hasil permanen dari pembahasan RUU Pemilu, telah ada pihak tertentu yang sudah menyiapkan upaya judicial revieuw ke MK jika DPR meloloskan sistem proporsional tertutup.

Mahfud menegaskan, kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi adalah kewenangan untuk membatalkan Undang-undang, bukan untuk mengatur atau mengubah suatu UU. Dikatakan, dalam hal melaksanakan fungsi dan wewenangnya, MK telah membuat beberapa keputusan yang terkategorikan land mark decisions yang sangat berpengaruh, menegasikan dan mengubah isi UU, yang kemudian diterima dan diikuti dalam penyelenggaraan ketatanegaraan.

Menurut Mahfud, beberapa putusan MK itu antara lain mengenai penggeseran wewenang MK dari pengadilan angka ke pengadilan proses sehingga lahir konsep pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Juga putusan mengenai sistem proporsional terbuka dengan menghilangkan ambang batas 30 persen BPP sebagai syarat keterpilihan anggota DPR berdasar urutan perolehan suara, serta putusan MK tentang pemilu serentak dalam Pemilu Legislastif (Pileg) dan Pemilu Presiden/Wapres (Pilpres).

Sehubungan dengan sistem pemilu, Mahfud mengonfirmasikan, MK memang telah mencoret ketentuan mengenai “ambang batas 30 persen BPP”. Namun, MK tidak memutuskan berlaku-tidaknya sistem proporsional terbuka atau tertutup, mengingat hal itu menjadi domain pemerintah dan parpol di parlemen.

Bagi Mahfud, menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup, hal itu tidak berkorelasi langsung dengan aspek penguatan sistem pemerintahan presidensial. Apabila pada Pemilu 2019 hendak digunakan sistem proporsional tertutup, silahkan saja, tidak masalah, karena tertutup atau terbuka sama-sama konstitusional. Yang terpenting adalah ada kesepakatan yang bersifat konstitusional. UU itu prinsipnya bersifat resultante, sehingga tinggal bagaimana proses kesepakatan itu terjadi diantara para pihak penyusun UU.

Khusus mengenai isue presidential threshold, Mahfud menganjurkan agar sebaiknya tidak memberlakukan lagi ketentuan ini. Terobosan ini semata-mata agar kualitas pemilu dan demokrasi kita semakin baik.

Sebaiknya Tetap Proporsional Terbuka

Dari perspektif lain, Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda memaparkan, sistem pemilu, apapun itu, selalu memiliki kelebihan/keunggulan dan kekurangan/kelemahannya masing-masing. Mengenai pemberlakuan sistem Pemilu 2019, Poltracking Indonesia tetap merekomendasikan agar tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka sebagaimana yang telah digunakan pada Pemilu 2014.

Menurut Hanta, terdapat beberapa kelebihan/keunggulan dari pemberlakuan sistem ini, diantaranya Pertama, secara psiko-sosial muncul relasi yang lebih intim antara wakil rakyat dengan masyarakat pemilik suara (konstituen). Kedua, pemilih bisa langsung memberikan suaranya tanpa mewakilkan kepada partai pengusung wakil rakyat. Ketiga, meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu. Keempat, kondisi internal partai semakin dinamis dan dapat mendongkrak tingkat elektabilitas partai. Kelima, Partai Golkar sesungguhnya lebih diuntungkan apabila sistem pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka.

Sebaliknya sejumlah kekurangan/kelemahan dari sistem proporsional terbuka; Pertama, mengurangi peran partai dalam hal pola relasi dengan masyarakat pemilih/konstituen. Kedua, persaingan antar-kandidat secara internal semakin ‘panas’. Ketiga, memicu maraknya praktek politik uang.

Bagi Hanta, peneliti politik yang tesisnya menyoroti khusus mengenai Golkar, apabila Partai Golkar tetap berniat mendorong pemberlakuan sistem proporsional tertutup, maka sebaiknya proses rekruitmen caleg berlangsung secara terbuka di lingkungan internal partai. Hanta menegaskan, yang menjadi kelemahan mendasar parpol, tak terkecuali pada Golkar, selama ini adalah melakukan pola rekruitmen caleg secara eksklusif. Akibatnya, terjadi keterputusan antara proses kaderisasi dengan hasil kaderisasi yang terefleksikan melalui mal-praktek seleksi caleg.

Senada dengan Prof Mahfud MD yang diakui sebagai mentor keilmuannya, Hanta  mengatakan, penggunaan sistem terbuka atau tertutup, sesungguhnya tidak berpengaruh langsung pada kualitas sistem pemerintahan presidensial. Hanta mengatakan, sebenarnya yang perlu dibatasi di parlemen bukan jumlah partai, melainkan “ambang batas pembentukan fraksi di parlemen”, yang paralel dengan penerapan prinsip multi-partai sederhana. Demikianpun mengenai presidential threshold, sebaiknya tidak perlu diberlakukan lagi.

Rekomendasi Poltracking untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial diantaranya; Pertama, pemberlakuan sistem campuran (kombinasi distrik dan proporsional) yang berlangsung secara natural. Artinya, sebagian teritorial Dapil menggunakan sistem distrik, sebagian lainnya menggunakan sistem proporsional. Kedua,  Pilpres dan Pileg berlangsung secara serentak (linear dengan putusan MK). Ketiga, pemberlakuan ambang batas fraksi di parlemen. Keempat, memperkecil jumlah Dapil.

Sorotan Pedas Kader Golkar

Otoritas Golkar yang berkepentingan besar meloloskan sistem proporsional tertutup bersikukuh bahwa sistem inilah yang terbaik untuk saat ini. Yahya Zaini yang tampil mewakili Ketua DPP Golkar, mengatakan, kata kunci perubahan sistem pemilu sebenarnya terletak pada putusan MK mengenai “pemilu serentak”. Yahya mengakui bahwa pemilu secara serentak, mengubah pula persepsi dan perilaku pemilih menjadi lebih partisipatif dan lebih kritis.

Yahya memastikan Golkar tetap akan memperjuangkan sistem proporsional tertutup sebagaimana yang digariskan oleh keputusan Munaslub Partai Golkar 2016 di Bali. Sistem proporsional tertutup, menurut Yahya, membuat partai lebih berdaya dalam hal mengagregasi aspirasi rakyat sekaligus di lembaga suprastuktur politik.

Yang menarik, sorotan pedas justru datang dari para kader Golkar yang mendominasi ruang seminar. Audiens justru cenderung menyetujui agar tetap diberlakukan sistem proporsional terbuka. Namun, jika otoritas Golkar tetap bersikukuh memperjuangkan perubahan menjadi sistem proporsional tertutup, maka yang harus dibenahi oleh DPP Golkar adalah pola dan sistem rekruitmen kader yang lebih demokratis.

“Partai Golkar jangan lagi menegasikan kader-kader yang sudah berkeringat atau berdarah-darah dalam perjuangan bagi Golkar, hanya karena lebih memperhitungkan aspek ‘popularitas’ dan ‘isi tas’ caleg dadakan,” ketus Evi, seorang peserta seminar yang mengaku sudah lama berkecimpung sebagai kader perempuan Partai Golkar. (habis)

 Ket Foto : Seminar Sehari Fraksi Partai Golkar DPR RI, Rabu (18/1/2017), bertema: “Memastikan Sistem Pemilu yang Tepat untuk Pemilu Serentak 2019 Dalam Rangka Memperkuat Sistem Presidensial”.