Sekwan Sikka Mengaku Mobil Sudah Dikembalikan ke Bagian Perlengkapan

by -136 views

Maumere, mediantt.com – Sebanyak tiga kendaraan roda empat bekas mobil dinas Pimpinan DPRD Sikka jenis Innova diduga hilang atau diselundupkan oleh orang-orang yang tidak berkepentingan. Sekretaris DPRD Sikka Yaku Ripa mengakui mobil tersebut sudah dikembalikan ke Bagian Perlengkapan Setda Sikka, yang kini sudah berubah nama menjadi Bagian Umum.

“Jadi tiga mobil itu sudah kami kembalikan ke Bagian Perlengkapan, dan itu sudah kami pertanggungjawabkan secara admisitrasi. Kami sudah buat berita acara pengembalian kendaraan tersebut pada 25 Mei 2015,” jelas Yaku Ripa yang dihubungi di ruang kerjanya, Rabu (18/1).

Ia mengatakan, tiga mobil tersebut dipinjam pakai oleh Sekretariat DPRD Sikka, yang kemudian dijadikan kendaraan operasional Pimpinan DPRD. Mobil tersebut difungsikan sejak Pimpinan DPRD Sikka Periode 2009-2014 yang komposisinya Ketua Rafael Raga, dan dua orang Wakil Ketua masing-masing Felix Wodon dan Alexander Longginus.
Mobil yang sama masih difungsikan lagi untuk Pimpinan DPRD Sikka Periode 2014-2019 dengan komposisi Ketua Rafael Raga, dan dua Wakil Ketua yaitu Stephanus Say dan Donatus David. Tiga mobil tersebut hanya dipakai beberapa bulan saja, karena sejak 2015 Pimpinan DPRD Sikka menggunakan kendaraan operasional yang baru berjenis Pajero.

Menjawab wartawan bahwa mobil-mobil tersebut diduga hilang dan dikuasai oleh orang-orang yang tidak berkepentingan, Yaku Ripa mengaku tidak tahu. Dia beralasan, setelah resmi mengembalikan ke Bagian Perlengkapan, praktis mobil-mobil tersebut bukan lagi menjadi kewenangannya.

“Saya tidak tahu, silakan tanya ke Bagian Umum yang dulu itu namanya Bagian Perlengkapan. Mungkin mereka yang bisa menjelaskan,” jelas dia.

Diberitakan, sejak tahun 2015, Pimpinan DPRD Sikka Periode 2014-2019 menggunakan mobil dinas jenis Pajero. Sebelumnya Ketua dan dua Wakil Ketua DPRD Sikka menjalankan tugas dengan kendaraan jenis Innova. Kini tiga buah bekas mobil dinas itu menghilang dari peredaran. Diduga tiga mobil ini “diselundup” oleh pihak-pihak yang tidak berkewenangan

Tiga mobil jenis Innova yang digunakan Pimpinan DPRD Sikka sejak mereka dilantik, sifatnya adalah pinjam pakai dari Bagian Perlengkapan Setda Sikka. Dengan demikian, setelah menggunakan kendaraan Pajero yang dianggarkan oleh Sekretariat DPRD Sikka, praktis ketiga mobil tersebut harus dikembalikan kepada Bagian Perlengkapan.

Diincar Empat Orang

Menghilangnya bekas mobil Pimpinan DPRD Sikka kian menarik. Dalam penelusuran wartawan, mobil yang diduga dikuasai pihak tidak berkewenangan, diam-diam ternyata tiga mobil jenis Innova tersebut diincar oleh empat orang.
Mereka yang mengincar mobil tersebut adalah antara lain, mantan Wakil Ketua DPRD Sikka Alexander Longginus, mantan Wakil Ketua DPRD Felix Wodon, Ketua DPRD Sikka Rafael Raga, dan Wakil Ketua DPRD Sikka Stephanus Say. Informasi ini diketahui dari Bagian Umum Setda Sikka, menyusul terbitnya surat disposisi Bupati Sikka Yoseph Ansar berkaitan dengan kendaraan operasional ini.

Ansar Rera menerbitkan disposisi untuk menanggapi surat permohonan dari empat orang tersebut agar kendaraan yang pernah mereka manfaatkan sebagai kendaraan operasional dijadikan status sewa beli. Ansar Rera meminta DPPKAD Sikka menindaklanjuti permohonan dan memrosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Disebutkan, Alex Longginus mengajukan permohonan sewa beli mobil Innova berwarna biru pada 21 Maret 2014. Mobil Innova berwarna biru itu pernah dipakai sewaktu menjadi Wakil Ketua DPRD Sikka, dan kemudian di periode berikutnya dipakai Donatus David.

Rafael Raga mengusulkan permohonan pada 15 Juli 2014 untuk sewa beli mobil Innova berwarna silver yang digunakannya selama menjadi Ketua DPRD Sikka. Rafael Raga melayangkan surat permohonan yang berikut pada 20 Juli 2016.

Felix Wodon mengusulkan permohonan pada 15 Juli 2014 untuk sewa beli mobil Innova berwarna biru. Mobil ini 5 tahun sebagai kendaraan operasional sewaktu dia menjadi Wakil Ketua DPRD Sikka. Mobil yang sama diusulkan sewa beli oleh Stephanus Say yang mengajukan permohonan pada 26 Mei 2015.

Kepala Bagian Umum Heri Sales menjelaskan, saat ini sudah ada aturan baru yakni Permedagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.  (vicky da gomez)

Foto: Sekretaris DPRD Sikka Yaku Ripa.