SK Kemendikbud Diserahkan, Polemik Beasiswa PIP Tuntas

by -182 views

Kupang, mediantt.com – Polemik tak berujung terkait pemberian beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Rumah Aspirasi Jeriko, akhirnya tuntas. Sebab, sesuai janji Jefri Riwu Koreh, Senin (16/1), SK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, telah diserahkan Dinas Pendidikan NTT. Dengan demikian, polemik soal dana PIP dinyatakan tuntas, dan tidak perlu dipersoalkan lagi.

“Penyerahan SK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini merupakan bukti kepedulian Rumah Aspirasi Jeriko terhadap masyarakat Kota Kupang. Kami sudah serahkan SK itu ke Dinas Pendidikan NTT, dan masalah PIP kami anggap selesai,” kata Direktur Rumah Aspirasi Jeriko, Ian Haba Ora kepada wartawan usai menyerahkan SK Kemendikbud itu kepada Kabid SMA/SMK Dinas Pendidikan NTT, Pius Resi.

Saat penyerahan itu, ia menegaskan, jumlah penerima beasiswa PIP jalur pemangku kepentingan yang diperjuangkan Jefri Riwu Kore, dalam kapasitas sebagai anggota DPR RI dari Komisi X, sebanyak 49.643 siswa.

Jumlah tersebut, sebut dia, sudah tertuang dalam kutipan SK yang diserahkan ke DPRD Kota Kupang, Plt Walikota Kupang dan Dinas Pendidikan NTT. Nama-nama anak yang tertera dalam lampiran SK itu, terang Ian, juga terdaftar dalam Dapodik. Karena itu, SK tersebut menjadi landasan kuat beasiswa ini disalurkan.

“Kutipan SK yang kami bawa ini kebanyakan sekolah negeri yang selama ini dipolemikan diantaranya SD Negeri 81, SMP Negeri 20 dan SMA Negeri 20,” sebut dia.

Ia berharap, dengan diserahkannya SK tersebut dapat menjadi kepastian bersama sehingga dana PIP itu tidak lagi dipolemikan karena itu menjadi hak siswa. “Penyerahan SK ini menjadi jawaban dari apa yang selama ini dipolemikan,” tegas Haba Ora.  

Seperti disaksikan wartawan di DPRD Kota Kupang, SK tersebut diserahkan oleh perwakilan dari Rumah Aspirasi antara lain, Kris Matutina, Ian Haba Ora, Kardinal Kalelena, juga beberapa anggota lainnya. Mereka membawa beberapa bundel map yang berisi lampiran nama-nama siswa yang berhak menerima beasiswa lewat jalur pemangku kepentingan yang diperjuangkan Jefri Riwu Kore, ke DPRD Kota Kupang, yang diterima Komisi IV dan Plt Walikota Kupang.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Livingston Ratu Kadja, dengan tegas mengatakan, dengan diserahkannya SK ini, maka polemik PIP selesai dan tidak perlu dipersoalkan lagi. Ia juga berjanji akan menindaklanjuti SK tersebut agar pemerintah dalam hal ini dinas teknis mempercepat proses, sehingga penyaluran beasiswa PIP tidak lagi terhambat.

“Selama ini kan yang dipolemikan terkait SK atau landasan hukumnya. Dan ketika ini sudah bisa dibuktikan, maka saya pikir ini tidak perlu dipersoalkam lagi. Sudah klir,” tegas Ratu Kadja.

Kris Matutina menambahkan, persoalan PIP sebenarnya tidak menjadi masalah jika semua pihak, terutama pemerintah memahami secara baik alur dan mekanisme penyaluran beasiswa PIP. “Polemik yang berkepanjangan soal PIP itu selesai hari ini dengan diserahkannya SK tersebut. Tidak perlu dipersoalkan lagi. Tinggal dieksekusi untuk membantu para siswa,” tegas Matutina, mengingatkan. (*/jdz)

Ket Foto : Tim dari Rumah Aspirasi Jeriko menyerahkan K Kemendikbud kepada Kabid SM/SMK Dinas Pendidikan NTT, Senin (15/1).