Maumere, mediantt.com – Pembangunan Waduk Napunggete di Kecamatan Waiblama, Sikka, terancam batal. Alasannya sepele saja. Pemerintah Kabupaten Sikka lamban mengurus proses administrasi pembangunan waduk itu. Sebab, hingga saat ini biaya operasional sebesar Rp 850 juta ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dengan belum disetornya uang sebesar itu, maka Tim Apraisal yang sudah terbentuk belum bisa menilai kepantasan harga lahan dan tanaman masyarakat seluas 161 hektare yang sudah dibebaskan demi kepentingan pembangunan waduk.
Persoalan ini menguak dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sikka, Senin (16/1). RDP yang dipimpin Ketua DPRD Sikka Rafael Raga itu, dihadiri Kepala BPN Hardo, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sikka Agustinus Boy Satrio, dan Forum Petani Napunggete.
Hardo blak-blakan membeberkan, biaya sebesar Rp 850 juta itu merupakan pembayaran pelaksanaan dan pemberian hasil pengadaan tanah seluas 161 hektare. Pembiayaan ini diatur melalui Permendagri Nomor 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Biaya ini bersumber dari APBD Kabupaten Sikka.
“Jika pemerintah belum menyetor biaya operasional, praktis Tim Aprisal tidak bisa melaksanakan tugas dan perannya. Jika ini yang terjadi maka otomatis lahan dan tamanan masyarakat seluas 161 ha juga belum bisa diganti rugi. Di dalam aturan begitu, kita tidak bisa laksanakan proyek ini kalau tidak ada setoran ke tim pengadaan tanah,” ungkap Hardo kepada wartawan.
Meski demikian, jelas dia, dari dinamika yang terjadi saat RDP, pelaksanaan pembangunan waduk tidak akan gagal. Tim Aprisal akan lebih dulu memroses sekitar 24 ha dan 20 bidang lahan juga tamanan milik masyarakat.
Agustinus Boy Satrio mengakui pemerintah belum menyetor Rp 850 juta kepada BPN. Masalah ini terkendala dengan sistem keuangan pada birokrasi pemerintahan, menyusul terjadinya perubahan nomenklatur pada organisasi perangkat daerah.
“Kita tunggu administrasi DPA selesai, nanti kita bayar secepatnya, bisa dalam minggu ini, kendalanya di sistem, ada perubahan OPD baru dengan nomenklatur baru, yang perlu penyesuaian lagi seperti kode rekening, sistem komputerisasi, dan segala macamnya,” jelas dia.
Ia juga meminta masyarakat pemilik lahan dan tanaman untuk bersabar menunggu proses penyelesaian DPA. Karena sesungguhnya, tambah dia, anggarannya sudah dialokasikan oleh pemerintah. Jika hal ini sudah diselesaikan, lanjutnya lagi, secara otomatis Tim Aprisal dapat bekerja termasuk membayar ganti rugi lahan dan tanaman masyarakat.
Ketua Forum Petani Napunggete Paulus Yan Sani mengatakan, masyarakat sangat mendukung pembangunan Waduk Napunggete. Meski demikian, sebut dia, pemerintah harus segera membayar 161 lebih ha lahan dan tanaman milik masyarakat yang sudah dibebaskan pemerintah.
Paulus Yan Sani memberikan toleransi waktu sampai dengan 23 Januari 2017. Jika sampai batas waktu itu pemerintah belum membayarnya, Forum Petani Napunggete akan menggelar unjuk rasa. (vicky da gomez)
Ket Foto: Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sikka Hardo tengah mengikuti rapat dengar pendapat di DPRD Sikka, Senin (16/1).