Kuasa Hukum Lintas Agama Bantu PMKRI Hadapi Rizieq Sihab

by -118 views

JAKARTA – Pengurus Pusat (PP) PMKRI serius memperkarakan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Rizieq Shihab. Setelah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, PMKRI memberi kuasa kepada 149 advokat hebat dari lintas agama dan etnis untuk menangani kasus penistaan agama itu.

Dalam press release yang diterima Redaksi mediantt.com, Selasa (3/1) malam, Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI, Angelius Wake Kako mengatakan, pemberian kuasa kepada para Advokat ini dimaksudkan untuk menangani dan menindaklanjuti proses hukum kasus tersebut.

“PMKRI memberikan kuasa kepada 149 advokat untuk bisa menindaklanjuti proses hukum terkait dugaan penistaan s​eperti yang dilaporkan PMKRI pada 26 Desember 2016 lalu,“ kata Angelo..

Selain itu, menurut Angelo, para kuasa hukum tersebut terdiri dari semua elemen, multi etnis dan lintas agama. Hal ini, sebut dia, hendak menegaskan kepada publik bahwa persoalan tersebut adalah persoalan kebangsaan yang mesti diselesaikan oleh semua elemen bangsa.

“PMKRI membuka ruang kepada semua komponen kebangsaan untuk terlibat dalam tim kuasa hukum agar publik mengetahui bahwa masalah ini bukan hanya masalah PMKRI saja, tetapi masalah kebangsaan yang harus diselesaikan secara bersama-sama,” tegasnya.

Di sisi lain, secara organisatoris, PMKRI sepakat dan tetap konsisten mengkawal proses penyelesaian kasus dugaan penistaan ​​agama tersebut. PMKRI akan terus melakukan koordinasi dengan seluruh cabang di Indonesia agar bersama-sama mengkawal penyelasaian kasus ini.

“Kami tetap konsisten untuk mengkawal proses penyelesaian kasus dugaan penistaan ​​agama yang dilakan oleh saudara Rizieq Shihab ini. Di tingkat Cabang seluruh Indonesia, sudah ada koordinasi untuk bersama-sama mengkawal peroses penyelesaian kasus ini,” kata putra Ende ini.

Sebagaimana diberitakan, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) telah melaporkan saudara Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya Jakarta pada tanggal 26 Desember 2016 dengan Laporan Polisi Nomor: / 6344/XIL/2016/PM/Dit. Reskrimsus. Rizieq dllaporkan atas dugaan penistaan ​​agama dalam ceramah di Pondok Kelapa Jakarta Timur pada 25 Desember 2016. (*/jdz)

Ket Foto : Pengurus Pusat PMKRI menggelar konferensi pers bersama para kuasa hukum, Selasa (3/1) di Jakarta.