Pemkab Sikka Siap Ground Breaking Bendungan Napun Gete

by -148 views

MAUMERE – Persiapan pelaksanaan awal kegiatan pembangunan (ground breaking) bendungan Napun Gete, di Kecamatan Waiblama, Desa Ilin Medo, Kabupaten Sikka, secara keseluruhan siap digelar. Pemerintah Kabupaten Sikka terus melakukan persiapan dan menunggu kesediaan Presiden RI Joko Widodo, untuk melakukan peletakkan batu pertama.

“Kami panitia tingkat kabupaten Sikka sebagai koordinator tetap melakukan persiapan terutama di lokasi bendungan Napun Gete untuk mengantisipasi kemungkinan kegiatan ground breaking dilaksanakan pada tanggal 19 atau 20 Desember 2016,” kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Sikka, Germanus Goleng, di Maumere, Selasa (13/12).

Menurut Goleng, langkah persiapan yang dilakukan berkoordinasi dengan Event organizer (EO) PT Nindya Karya sebagai pelaksana dan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II di Kupang, terutama berkaitan dengan persiapan akhir di lokasi Bendungan Napun Gete. Sementara tanggapan masyarakat terkait dengan pelaksanaan awal kegiatan pembangunan bendungan Napun Gete, lanjut dia, pada umumnya masyarakat Sikka berterima kasih kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten yang telah memberikan perhatian bagi kesejahteraan masyarakat di daerah itu.

Secara terpisah, Kabag Pemerintahan Sikka, Yoseph Benyamin, ketika dikonfirmasi terkait pembebasan lahan pembangunan bendungan Napun Gete, Rabu (14/12), di Maumere, mengatakan, ganti rugi terhadap masyarakat pemilik lahan yang terkena pembangunan bendungan Napun Gete, dilaksanakan secara persuasif dengan melakukan sosialisasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat secara berulang kali tentang manfaat bendungan Napun Gete . “Manfaat bendungan tersebut secara khusus untuk ketersediaan air baku dan irigasi lahan pertanian bagi kepentingan masyarakat dan kegiatan pembangunan di kabupten Sikka pada umumnya,” katanya.

Menurut dia, pemberian ganti rugi atas lahan pertanian masyarakat mengacu pada UU 22 Tahun 21011 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Seluruh proses pemberian ganti rugi, pemerintah hanya menyiapkan pembiayaan. Sehingga pemerintah menyiapkan panitia dengan menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah dengan mengidentifikasi subyek dan obyek tanah lalu menyerahkan kepada panitia pengadaan tanah yang diketuai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sikka.

Ia juga mengatakan, pembangunan fisik bendungan Napun Gete dengan sistem multi years (tahun jamak) mulai 2016 hingga 2020 menggunakan dana APBN sebesar  Rp 849.939.499.000 dan biaya supervisi (pengawasan) sebesar Rp 34.725.405.000. Sedangkan biaya pembebasan lahan bersumber dari dana APBD Sikka sebesar Rp 16 miliar, yaitu untuk Tahun Anggaran (TA) 2016 dialokasikan anggaran Rp 4 miliar dan sisanya Rp 12 miliar telah dianggarkan pada tahun 2017.

Ia menambahkan, pembayaran ganti rugi tahap pertama segera dibayarkan pada 20 Desember 2016 kepada 19 kepala keluarga (KK) pemilik tanah terdiri dari 22 bidang tanah menggunakan anggaran belanja modal pengadaan tanah sebesar Rp 4 miliar tersebut. Besar anggaran ini termasuk biaya operasional pengadaan tanah sebesar Rp 400 juta sesuai Permendagri Nomor 72 Tahun 2014. Sedangkan anggaran Rp 12 yang dianggarkan dari APBD Sikka TA 2017 untuk pembayaran sisa ganti rugi kepada pemilik tanah seluas 161.61 hektar untuk pembangunan phisik bendungan Napun Gete. Pembayaran ganti rugi pembebasan lahan masyarakat tersebut termasuk ganti rugi lahan jalan masuk (akses) ke bendungan Napun Gete. (hms/son/jdz)

Ket Foto : Lokasi peletakan batu pertama Bendungan Napun Gete yang telah disiapkan dengan membangun tenda.