Panwaslu ‘Gugat’ Bawaslu NTT dan KPU Kota ke DKPP

by -142 views

Kupang, mediantt.com – Pilkada Kota Kupang tahun 2017 sedang mengalami ujian serius. Saling lapor dan menggugat sedang menjadi diskursus politik teraktual saat ini. Pasca keputusan KPU Kota Kupang yang menyatakan pasangan calon Jonas Salean-Niko Frans tetap maju bertarung atas rekomendasi dari Bawaslu NTT, dengan mengabaikan keputusan Panwaslu Kota Kupang, memantik beragam spekulasi kalau ada ‘sesuatu’ dibalik itu. Karena itu, Panwaslu Kota Kupang ‘menggugat’ atau melaporkan KPU Kota Kupang dan Bawaslu NTT ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kepada wartawan di Kupang, Senin (14/11), Ketua Panwaslu Kota Kupang, Germanus Atawuwur, mengatakan, pihaknya melaporkan Bawaslu NTT dan KPU Kota Kupang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Kita aka tempuh langkah hukum mem-PTUN-kan Bawaslu dan lapor ke DKKP atas kesewenangan yang non procedural. Jadi ada peluang ke DKPP, maka kami akan bawa ke DKPP,” tegas Atawuwur,

Ia juga menegaskan, Panwaslu disebut sebagai pengawas pemilu untuk penegakan aturan, tapi justru Bawaslu yang membatalkan putusan Panwaslu Kota Kupang. “Ada apa dibalik ini. Ada skenario besar atau apa? Padahal kepentingan Panwaslu hanya menegakan aturan, tapi selalu dianggap remeh,” tandas Atawuwur.

Menurut dia, ada dua alasan Panwaslu melapokan Bawaslu NTT ke DKPP terkait pembatalan putusan Panwaslu, serta pemberhentian sementara anggota Panwaslu Kota Kupang.

Hal serupa juga dilakukan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang Jefri Riwu Kore-Herman Man yang melaporkan Bawaslu NTT dan Komisioner KPU Kota Kupang ke DKPP, serta PTUN. “Gugatan ke DKPP sudah. Kami sudah ada surat panggilan, tapi ditunda lagi. Saya curiga ada permainan orang besar di Jakarta. Masa h sih seorang menteri buat surat hanya karena Pilkada Kota Kupang,” kritik dia.

Laporan ke DKPP dan gugatan ke PTUN terkait dengan pembatalan keputusan Panwaslu Kota Kupang yang mengeliminasi calon Walikota Kupang Jonas Salean, namun oleh Bawaslu NTT dan KPU Kota Kupang justru mengabaikan putusan Panwaslu hanya berdasarkan surat dari Bawaslu NTT. “Yang kami gugat adalah dua lembaga ini, bukan Jonas Salean,” tegasnya.

Juru bicara KPU Kota Kupang, Daniel Ratu mengaku siap menghadapi gugatan yang dilaporkan ke DKPP, karena sudah merupakan konsekuensi dari proses melaksanakan tugas dan pengambilan keputusan. “Kami siap, karena laporan DKPP dugaan pelanggaran kode etik oleh angota KPU, karena melanggar kode etik oleh anggota KPU,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Nelce Ringu hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. (rony/jk)

Foto : Ketua Panwaslu Kota Kupang, Germanus Atawuwur