Undana Ancam dan Intimidasi Dosen Penghuni Mess untuk Angkat Kaki

by -167 views

Kupang, mediantt.com – Sedikitnya 76 dosen yang menghuni mess di kompleks Undana Penfui sesuai SK tahun 2004, saat ini sedang resah. Keseharian mereka menjadi tidak nyaman karena ada ancaman bahkan intimidasi dari pimpinan Undana agar segera angkat kaki dari mess tersebut. Ancaman yang dialami adalah intimidasi berupa ‘perintah’ kepada PLN untuk memutuskan aliran listrik, juga melarang mobil tangki air pesanan para dosen di mess, untuk tidak boleh masuk kompleks Undana.

“Semua dosen penghuni mess undana ini benar-benar dalam tekanan karena ada perintah dari pimpinan Undana untuk mengosongkan mess karena ada pembangunan IT, tapi sampai sekarang tidak ada tanda-tanda mau bangun dan realitasnya tidak pernah bangun gedung IT itu. Ini hanya cara untuk menekan kami untuk keluar dari mess,” kata salah satu penghuni mess, Niko Pira Bunga, SH, MHum kepada mediantt.com, Sabtu (12/11).

Ia menjelaskan, sebenarnya persoalan mess ini sedang dalam proses hukum. Karena setelah gugatan hak huni para dosen penghuni mess itu ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, pihaknya melakukan banding dan sedang menunggu putusan TUN Surabaya atas banding tersebut.

“Nah, harusnya pihak Undana juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan sampai ada putusan atas banding kita ke TUN Surabaya. Pimpinan Undana malah melakukan intimidasi dan ancaman kepada kami dengan cara-cara yang tidak manusiawi,” tegas Niko yang sedang menyelesaikan program doktoral di Universitas Airlangga Surabaya.

Ia menyebutkan, ada dua ancaman sebagai bentuk tekanan agar para dosen bisa pindah dari mess itu, yakni Surat Undana yang diteken Pembantu Rektor II tanggal 18 Oktober 2016 yang ditujuhkan kepada PLN untuk memutuskan aliran listrik penghuni mess. “Padahal, urusan listrik itu adalah kontraktual pribadi dosen dengan PLN, bukan milik Undana. Jadi itu salah,” tegas Pira Bunga, dan menambahkan, pihaknya sempat bersitegang dengan petugas PLN yang mau memutuskan meteran, tapi setelah ditanya ada surat tugas, petugas hanya menunjukkan surat dari Undana yang ditekan PR II.

Yang lainnya, dan ini lebih fatal, adalah memerintahkan Satpam di pintu gerbang (gapura) Undana untuk melarang spoir tangki air masuk untuk isi air di bak milik dosen penghuni mess. Sebab, beberapa bulan terakhir air dari PDAM Kabupaten Kupang tidak lagi mengalir.

“Ini sangat keterlaluan dan diskriminatif. Kita sudah tanya Satpam kenapa larang, mereka jawab ini perintah pimpinan Undana,” tandas Pira Bunga.

Ia menegaskan lagi, seharusnya Undana menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menunggu putusan banding para dosen penghuni mess ke TUN Surabaya. Kaena itu, Undana tidak perlu melakukan tindakan apapun sebelum ada putusan dari TUN Surabaya. “Bukannya mengintervensi dan mengintimidasi kami dengan surat-surat seperti itu, apalagi memerintahkan Satpam melarang mobil tangki masuk untuk isi air ke penghuni mess. Ini sangat diskriminatif. Kami minta agar pimpinan Undana menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya, mengingatkan.

Ia menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan secara lisan persoalan ini ke anggota DPRD NTT, Kasmirus Kolo, untuk bisa memfasilitasi menyelesaikan masalah ini. “Saya akan sampaikan ke komisi yang menangani masalah ini untuk bisa mengambil langkah menyelesaikan masalah ini,” kata Pira Bunga, mengutip pernyataan Kasmirus Kolo.

Pihak PLN membenarkan adanya surat dari Undana tertanggal 18 Oktober. Namun pihak PLN juga tidak berani melakukan pemutusan karena meteran tersebut adalah kontraktual pribadi, bukan milik Undana. (jdz)

Ket Foto : Inilah Gapura/gerbang masuk Kampus Undana Penfui, Kupang. Disinilah para Satpam melarang sopir tangki air untuk masuk ke mess untuk mengsi air.