JAKARTA – Tugas mahaberat pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla ialah berusaha sekuat tenaga untuk menciptakan penegakan hukum yang berkualitas dan berkeadilan. Hukum harus dijadikan sebagai aturan main dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, terutama dalam memelihara ketertiban dan perlindungan terhadap hak-hak warganya. Itulah hakikat negara berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan.
Penegakan hukum yang berkualitas dan berkeadilan itu sangat diharapkan untuk menindaklanjuti demonstrasi damai berujung kericuhan pada 4 November. Ada dua persoalan yang mesti diselesaikan secara hukum. Pertama, terkait dengan dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kedua, menindaklanjuti pernyataan Presiden bahwa kerusuhan yang menyertai demonstrasi damai telah ditunggangi aktor-aktor politik yang memanfaatkan situasi.
Pemerintah sudah menyepakati tuntutan pengunjuk rasa yang meminta penanganan hukum terhadap Ahok dilakukan secara tegas, cepat, dan transparan. Kesepakatan itu sama sekali tidak ditafsirkan sebagai bentuk pemerintah tunduk pada tekanan massa. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan apa pun dan siapa pun. Karena itu, penanganannya tetap dalam koridor penegakan hukum yang berlaku.
Kita mengapresiasi kecepatan dan kecekatan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri yang pada hari ini meminta keterangan Ahok. Acungan jempol juga kita berikan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang berjanji melakukan gelar perkara secara terbuka. Kecepatan dan kecekatan penyidik, juga janji menggelar perkara secara terbuka, mestinya berlaku untuk semua kasus penegakan hukum di negeri ini. Penanganan kasus Ahok ini hendaknya menjadi titik awal melakukan reformasi struktural penegak hukum.
Publik tentu saja menantikan kecepatan dan kecekatan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk mengungkap dan mengusut aktor-aktor politik di balik kerusuhan 4 November. Kita percaya, sangat percaya, Presiden Jokowi tidak asal bunyi, tidak asal menuding perihal aktor-aktor politik di balik kerusuhan. Presiden pasti mempunyai data berdasarkan laporan intelijen dan laporan kepolisian.
Apalagi, Presiden menyampaikan tudingan secara terbuka dalam konferensi pers pada 5 November subuh. Presiden menyampaikan pernyataan seusai rapat koordinasi terbatas di Istana Merdeka. Hadir dalam rapat itu sejumlah menteri, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.
Pengusutan dan pengungkapan aktor-aktor politik di balik kerusuhan juga menyangkut kewibawaan lembaga kepresidenan. Presiden berwibawa karena pernyataannya dilandasi data akurat, tidak asal bunyi, dan tidak asal tuding. Penegakan hukum yang berkualitas dan berkeadilan atas kasus Ahok dan aktor-aktor politik di balik kerusuhan hendaknya tetap berjalan dalam bingkai yang lebih besar, yaitu persatuan, kedamaian, ketenteraman, dan kemajuan bangsa.
Kini saatnya hukum ditempatkan sebagai panglima. Yang bersalah harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya, tapi jangan sekali-kali memaksakan orang untuk bersalah hanya karena tekanan massa. Itulah yang disebut hukum sebagai panglima. (mi/jdz)
Ket Foto : Presiden Joko Widodo didampingi Panglima TNI, Kapolri dan sejulah menteri saat menyampaikan pernyataan pers di Istana Negara, Sabtu (6/11) subuh.