Kupang, mediantt.com – Setelah resmi ditetapkan KPUD Kota Kupang sebagai kontestan Pilkada Tahun 2017, Walikota Jonas Salean pun mengambil cuti kampanye. Karena itu, seluruh tugas dan kewenangan sebagai Walikota sepenuhnya diambil alih oleh Pelaksana Tugas (Plt), Jonanna E. Lisapaly, yang telah dipantik oleh Gubernur NTT, Drs Frans Lebu Raya, Rabu (26/10), di Aula Ben Mboy.
“Saya mohon kepada semua pihak agar memberikan dukungane kepada Ibu Johanna Lisapaly, untuk beberapa tugas ke depan, sebagai Pelaksana Tugas Walikota Kupang. Jangan bikin musuh sampai ke liang lahat” kata Frans Lebu Raya, mengingatkan.
Pelantikan itu juga ditandai dengan serah terima Nota Pengantar Tugas oleh Gubernur NTT atas nama Menteri Dalam Negeri Repulik Indonesia, kepada Johanna E. Lisapaly, SH,M.Si, sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.53-9976 Tahun 2016, tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Kupang.
“Harapan saya, penetapan APBD Kota Kupang Tahun 2017 tidak terlambat. Saya percaya jika Pemkot Kupang aktif, didukung oleh DPRD Kota Kupang, dokumen itu bisa selesai tepat waktu. Bangun komunikasi yang baik, termasuk untuk penetapan Peraturan Daerah terkait Penataan Organisasi Perangkat Daerah,” tandas Lebu Raya.
Gubernur juga mengingatkan tugas dan kewenangan Plt. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketentuan itu mengatur bahwa Plt Walikota mempunyai tugas dan wewenang untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil, menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri dan melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Saya juga minta, agar proses administrasi penyerahan beberapa urusan pemerintahan yang dialihkan bisa dipercepat. Data Personel, Pendanaan, Sarana/Prasarana dan Dokumen (P3D) Kota Kupang, agar segera diselesaikan. Saya telah menandatangani Berita Acara Pemeriksanaanya, pada tanggal 3 Oktober 2016 lalu,” tambah Gubernur NTT.
Saat bersamaan, Jonas Salean menyampaikan terimakasih kepada Pemprov NTT yang mengemban tugasnya selama empat tahun tiga bulan itu. “Mari sama-sama kita rajut kebersamaan. Kepada Bapak Gubernur, kami tetap memohon bimbingannya. Jangan biarkan kami berjalan sendiri. Saat ini Pemkot Kupang bersama DPRD sedang menyelesaikan Peraturan Daerah terkait APBD Murni 2017 dan Organisasi Perangkat Daerah. Kami mohon dukungan penuh Ibu Johanna” harap Jonas. (hms/rony)
Ket Foto : Gubernur NTT Frans Lebu Raya menyerahkan Nota Pengantar Tugas kepada Plt Walikota Johanna Lisapaly.