Verifikasi Faktual Tak Sesuai Aturan, ‘Viktory’ Protes KPU Kota Kupang

by -213 views

Kupang, mediantt.com – Niat politik pasangan Viktor Matheos Mesakh-Viktor Manbait, atau yang dikenal dengan tagline ‘Viktory’, untuk bertarung di Pilkada Kota Kupang dari jalur perseoranan, dipastikan batal. Sebab, proses verifikasi faktual yang dilakukan dinilai tidak profesional. Akibatnya, pasangan ini kehilangan ribuan suara pendukung. Karena itu, Viktory menggugat sikap KPU Kota Kupang dan berniat melaporkan ke polisi untuk diproses.

“Akibat Verifikasi  Faktual yang dilakukan KPU Kota tidak professional, maka paket Viktori kehilangan ribuan suara pendukung.  Penetapan Verifikasi Ulang Khusus kepada kami sangat tidak masuk akal. Sebab tidak ada aturan hukum yang mengatur soal kebijakan tersebut. Ini adalah tindakan melawan hukum,”  kata Staf Bidang Hukum Paket Viktori, Paul SinlaeloE, dalam jumpa pers di Sekretariat Viktory, Jalan Shoping Center, Fatululi, Kupang, Jumat (16/9)

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2015, tentang tahapan penyelenggaraan pemilu, KPU Kota Kupang diduga melanggar aturan tersebut. Bahkan pelanggaran tersebut dapat dilihat dalam pasal 23 ayat 1, di mana tahapan verifikasi faktual yang diamanatkan tidak dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

“ Dalam aturan jelas diamanatkan bahwa verifikasi faktual dilakukan dalam tiga tahap. Dalam tahapan tersebut, harus dilakukan tatap muka langsung dengan pemilik suara dukungan, untuk melakukan perbandingan data yang ada pada berkas administrasi dengan data KPU Kota Kupang. Tapi hal ini tidak dilakukan pihak KPU melalui PPK dan PPS,” kata Paul.

Untuk itu, Viktory mempertanyakan mekanisme Verifikasi Ulang Khusus kepada paket Viktory. Sebab mekanisme tersebut tidak diatur dalam produk hukum pemerintah maupun KPU.

Ia juga menduga keputusan Verifikasi Ulang Khusus (VUK) yang dilakukan KPU Kota Kupang adalah kebijakan keliru, dan diduga berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. “Kalau ini dilakukan, saya meyakini ada indikasi korupsi. Sebab semua tahapan dan jadwal pemilu sudah diatur dalam PKPU Nomor 5. Lalu kebijakan lain muncul dalam konteks tahapan ini, akan berdampak pada penggunaan biaya yang sudah ditetapkan dalam APBD maupun APBN,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar proses ini dihentikan, sambil menunggu tim investigasi dari KPU Pusat. “Kami sudah melayangkan surat keberatan kepada KPU Pusat, jadi proses ini harus dihentikan sambil menunggu tim KPU Pusat untuk lakukan investigasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kota Kupang,” tegasnya.

Paul Sinlaeloe juga menjelaskan, paket Viktori menolak mengikuti proses verivfkasi tahap kedua yang dijadwalkan 16-18 September 2016. “Kami tolak untuk ikut verifikasi tahap dua,” katanya.

Bakal calon walikota Matheos Messakh berpendapat, selama pelaksanaan verifikasi tahap 1, obyek ferifkasi yakni formolir dukungan B1-Kwk jumlahnya hanya satu, sedangkan petugas PPS tiga orang untuk setiap keluahan.

Akibatnya, menurut dia, dalam proses verifikasi petugas PPS hanya membawa format ringkasan hasil print file exel, dan tidak ada pengawasan. Padahal, setiap kelurahan hanya ada 1 orang Petugas Pengawas Lapangan (PPL) yang diwakilkan oleh Panwaslu.

Yoseph Asafa menambahkan, ,KPU Kota Kupang tidak bertanggungjawab atas kualitas sensus karena KPU tidak melakukan simulasi untuk memperkirakan waktu minimum yang dibutuhkan untuk memverifikasi. “Sejak awal KPU Kota Kupang tidak bertanggungjawab atas kualitas sensus,” ujarnya.

Ironisnya, lanjut Asafa, sampai dengan pengumuman pelaksanaan verifikasi tahap II, KPU Kota belum menyerahkan berita acara dari 12 kelurahan yakni, Nun Baun Delha (NBD), Naioni, Airnona, Naikoten I, Fontein, Fatukoa, Belo, Penfui, Kolhua, Oepura, Naimata, dan Sikumana. (*/jdz)

Foto : Pasangan Viktor Mesakh-Viktor Manbait atau pasangan Viktory.