Fraksi Demokrat Pertanyakan Usulan Ranperda Tanpa Naskah Akademik

by -149 views

Kupang, mediantt.com – Fraksi Demokrat DPRD Kota Kupang memberi kritik keras terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Kupang tahun 2016. Namun Ranperda tersebut tidak disertai naskah akademik. Karena itu, Fraksi Demokrat mempertanyakan itu dan meminta Walikota Jonas Salean menjelaskan secara detail, disertai data yang komperhensif.

Disaksikan media ini, Kamis (15/9), dalam masa Sidang 2 Tahun 2016, Pemkot Kupang mengajukan  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Kupang tahun 2016 kepada DPRD Kota Kupang untuk dibahas.

“Fraksi Demokrat meminta penjelasan Walikota Kupang Jonas Salean mengapa usulan Ranperda tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Kupang Tahun 2016, tidak disertai naskah akademik,” kata Sekretaris Fraksi Demokrat, Maudy Jeanneta Dengah, saat membacakan pandangan fraksi pada Paripurna, Kamis (15/9).

Selain itu, Fraksi Demokrat juga mempertanyakan dan meminta penjelasan kepada pemerintah mengenai berapa banyak pejabat Eselon II, III dan IV yang mana setelah diberlakunya peraturan daerah yang baru tentang perangkat daerah.

Fraksi Demokrat juga meminta kepada pemerintah untuk intensif melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat agar mendapatkan strategi, dan kajian yang komperhensif dalam penataan dan penempatan pejabat sehingga tidak bertentangan dengan Undang-undang.

Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Kupang, Herry Kadja Dahi, yang dikonfirmasi usai paripurna mengatakan, Fraksi Demokrat meminta dengan tegas kepada pemerintah Kota Kupang dalam hal ini Walikota Kupang Jonas Salean, untuk menjelaskan berapa banyak pejabat eselon II, III, dan IV yang akan kehilangan jabatannya.

“Pemerintah perlu sampaikan, berapa banyak pejabat eselon yang nanti akan kehilangan jabatan dengan berlakunya ranperda usulan pemerintah,” kata Kadja.

Menurut dia, pemerintah juga harus menjelaskan strategi pemerintah dalam menata dan menempatkan pejabat-pejabat yang telah menduduki jabatan struktural tetapi karena tuntutan regulasi harus kehilangan jabatannya.

“Tapi pada prinsipnya Fraksi Demokrat tetap menerima dan memberikan dukungan kepada pemerintah untuk membahas rancangan peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku demi terwujudnya pemerintah yang efekif,” katanya. (atu/jdz)

Foto : Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Kupang, Herry Kadja Dahi