Begini Aturannya Jika Ingin Membuat Perda

by -146 views

JAKARTA – Kepala Daerah seharusnya mempertimbangkan sedikitnya tiga hal untuk membuat peraturan daerah (Perda). Pertama, opini masyarakat yang berkembang di daerah masing-masing. Kedua, keinginan warga yang berbeda-beda di tiap daerah dan terakhir adalah sinkron tidaknya regulasi itu dengan aturan dari pusat.

Poin-poin ini mengemuka saat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, memberikan ceramah dalam Rakornas Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah untuk meminimalisasi pembatalan Perda di Ancol, Jakarta, Rabu malam (14/9). “Kalau itu dilaksanakan, selamat Perda ini, tidak kena sweeping,” ujar Wiranto.

Selama ini, yang terjadi menurutnya adalah pemerintah daerah masih mengedepankan ego. Sehingga produk hukum berupa aturan di sana seolah menjadi kesewenang-wenangan. Sebab tak ada sinkronisasi dengan regulasi dari pusat.

Untuk itu, seharusnya Pemda melihat terlebih dahulu pada produk hukum dari pusat. Jika hal ini dilakukan, Wiranto menyebut ada detak yang seirama antara Pemerintah di pusat dan daerah. Pemorosan pemerintahan bisa menjadi sesuatu yang benar-benar terealisasi.

Wiranto lantas menjelaskan bagaimana regulasi sebaga produk hukum adalah produk politik juga. Karena aturan bagaimanapun dihasilkan dari perpaduan legislatif dan eksekutif, baik di pusat dan daerah. Sehingga dari proses itu dan tingkatannya, ada hierarki untuk menjaga kestabilan, dengan posisi tertinggi yakni di pusat.

“Ini permasalahannya, hierarki UU dilanggar, sehinga ribuan perda tak sesuai UU di atasnya, padahal di UU, itu tak boleh bertentangan,” pungkas Wiranto.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sumarsono menjelaskan bagaimana kebijakan di daerah sangat berhubungan erat dengan percepatan ekonomi negara ini. Sehingga ribuan Perda dibatalkan karena tak sesuai dengan keinginan pemerintah pusat dalam mempercepat investasi.

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa lambat laun daerah mengerti atas sikap tegas pemerintah ini. Ditunjukkan dengan minimnya masalah yang timbul akibat penghapusan Perda-perda ini. Jika ada pertanyaan, Sumarsono menjelaskan bahwa hal itu hanya bersifat klarifikasi dari Pemda terkait.

“Ada 1267 Perda dibatalkan dan belum ada masalah yang muncul, kalau ada yang muncul itu sifatnya klarifikasi dari daerah,” tutur Sumarsono. (adn/jpn)

Foto : Menkopolkam, Wiranto.