Kupang, mediantt.com – Kebijakan Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla memangkas dana alokasi umum (DAU) untuk sejumlah daerah di Indonesa, termasuk NTT, berdampak pada jatah bulanan atau gaji para aparat sipil negara (ASN). Untuk Provinsi NTT, Pemerintah Pusat memotong DAU senilai Rp 240 miliar. Itu artinya, ribuan ASN di NTT terancam tidak akan menerima gaji.
Kepada Wartawan di Kupang, Kamis (1/9), Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Frans Salem, mengatakan, pemotongan DAU Rp 240 miliai untuk NTT ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 125/PMK.07/2016. Karena itut, pemerintah NTT harus berani menyiasati agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dikorbankan, karena gajinya tidak terbayar.
“Kami belum tahu alasan kenapa dana Rp240 miliar dipotong oleh pemerintah pusat,” ujar Sekda Frans Salem.
Menurut dia, akibat pemotongan itu ribuan ASN di daerah itu terancam tidak akan gajian. Namun Sekda NTT melarang pemerintah daerah untuk mengorbankan pegawainya akibat pemotongan anggaran ini. “Tidak boleh korbankan PNS dengan tidak membayar gaji,” katanya.
Untuk menyiasati itu, sebut dia, pemerintah melalukan pemotongan anggaran yang tidak perlu, seperti biaya perjalanan dinas, dana rapat koordinasi serta sejumlah proyek yang belum ditenderkan untuk dibatalkan. “Hal itu dilakukan agar tidak korbankan pegawai dengan pemotongan gaji,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, di Kabupaten Kupang, misalnya, sebanyak 6.400 lebih PNS terancam tidak gajian selama empat bulan ke depan, mulai September-Desember 2016. Alasannya, daerah itu mendapat pemotongan DAU sebesar Rp25,4 miliar lebih.
Selain Kabupaten Kupang, juga ada 3 kabupaten lainnya yang bernasib sama, yaitu Ende, Sumba Timur dan Manggarai Barat. “Memang benar. Pemkab Kupang dihadapkan dengan situasi sulit. Kami sangat cemas dengan pemotongan ini,” kata Sekda Kabupaten Kupang, Hendrik Paut. (ado/jdz)
Foto : Sekda NTT, Frans Salem.