Kerugian Negara dari Sertifikasi Guru Ditaksir Rp 230 Triliun

by -133 views

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR Johnny Plate mengungkapkan, ada potensi kerugian negara sebesar Rp 200 triliun dari anggaran tunjangan profesi guru (TFG) di daerah. Angka itu didasarkan pada asumsi jumlah kelebihan dana tunjangan guru selama 10 tahun terakhir.

“Kita minta konfirmasi dari pemerintah. Kalau ada data tidak akurat akan berdampak tahun-tahun sebelumnya,” katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8), seperti dilansir Beritasatu.com.

Menurutnya, tahun 2016 saja sudah ada kelebihan anggaran sertifikasi guru sebesar 23 triliun. Bila dihitung dalam 10 tahun makajumlahnya Rp 230 triliun.

Atas kondisi itu, Johnny meminta pemerintah menyerahkan data yang digunakan dalam melakukan pemangkasan ini. Pemangkasan tersebut karena ada ketidaksesuaian antara data di lapangan dan yang dianggarkan.

Kementerian Keuangan berencana memangkas tunjangan profesi guru sebesar Rp 23,4 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Pemangkasan ini merupakan bagian dari penghematan transfer ke daerah sebesar Rp 70,1 triliun.

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan, berencana memangkas tunjangan profesi guru sebesar Rp 23,4 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Pemangkasan ini merupakan bagian dari penghematan transfer ke daerah sebesar Rp 70,1 triliun.

Pemangkasan ini, kata Menkeu, karena penurunan jumlah guru bersertifikat yang berhak memperoleh TFG dari 1.300.758 orang menjadi 1.221.947 orang. Termasuk TFG yang belum dibayarkan.

Guru Tak Perlu Risau

Secara terpisah, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (PP IGI) Muhammad Ramli Rahim mengatakan, para guru di Indonesia tidak perlu risau menyikapi pemangkasan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) senilai Rp 23,4 triliun dalam APBNP 2016.

“Sebelum berkomentar lebih jauh dan menuduh Kemdikbud salah hitung, kami terlebih dahulu mengecek ke Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) dan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen). Kenyataannya adalah sejak Mei 2016 atau sebelum Anies Baswedan diganti, usulan itu sudah diajukan ke Kemdikbud,” jelas Ramli, dalam siaran pers, Selasa (30/8).

Dia mengatakan, pemangkasan anggaran TPG merupakan hal wajar mengingat selama ini dana tersebut mengendap di kas pemerintah daerah. Alhasil, terjadi kelebihan dana, dan bukan karena salah hitung.

Ia menuturkan, kelebihan dana tersebut bukan hasil temuan Menkeu, namun usulan Kemdikbud. Hal ini sesuai hasil pengamatannya selama 20 bulan. “Sikap dan jalur yang diambil Kemdikbud sudah benar, termasuk upaya memaksimalkan mutu guru,” kata dia.

Ramli mengimbau, sebaiknya pemangkasan dana Rp 23,4 triliun tidak perlu dibesar-besarkan. Hal yang lebih utama adalah bagaimana kualitas guru-guru ke depan agar lebih baik dalam mengembangkan kompetensi.

Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah mengatakan, TPG bukan anggaran Kemdikbud namun merupakan dana transfer daerah. Pemda mengusulkan anggaran pegawai yang terlalu banyak, sehingga sering tersisa.

“Guru adalah PNS daerah, jadi Kemkeu langsung ke pemda. Guru di banyak daerah 80 persen merupakan pegawai daerah. Maka sering kali guru sudah pensiun, tetapi oleh pemda tetap dicatat sebagai pegawai sehingga timbul kelebihan anggaran,” kata Politisi Partai Golkar ini. (sp/jk)

Foto : Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Nasdem, Johnny Plate.