Maumere, mediantt.com – Pemkab Sikka mengambil langkah tegas terhadap warga masyarakat yang selama ini membangun rumah di lokasi eks hak guna usaha (HGU) Nangahale di Kecamatan Talibura. Pemerintah memberi waktu 7 hari terhitung Jumat (5/8) agar warga masyarakat segera mengosongkan lahan tersebut.
“Bila dalam tenggang waktu yang ditetapkan, lahan belum dikosongkan maka akan dilakukan pengosongan dan pembongkaran paksa sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah akan meminta bantuan aparat keamanan negara untuk mengosongkan lahan”.
Sikap tegas ini disampaikan Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera melalui Asisten Pemerintahan Setda Sikka Simeon kepada masyarakat yang menghuni lahan eks HGU Nangahale di Halaman Kantor Lembaga Persekutuan Masyarakat Adat (LPMA) di Nangahale, Jumat (5/8). Hadir juga saat itu Wakapores Sikka Rudi J.J. Lodu.
Usai membacakan isi surat perintah dari Bupati Sikka, sejumlah warga masyarakat berteriak dan menyatakan diri akan tetap menempati lahan yang ada.
Simeon didampingi Wakapolres Sikka melakukan audience dengan masyarakat dan menyerahkan surat perintah kepada perwakilan masyarakat adat.
Sebelum turun lapangan, digelar apel kekuatan di Halaman Kantor Bupati Sikka Jalan El Tari Maumere. Hadir anggota TNI AD, TNI AL, Polisi dan Sat Pol PP.
Lahan eks HGU Nangahale selama ini menjadi konflik yang tidak terelesaikan karena diklaim masyarakat adat sebagai hak ulayat. Karena itu, kurang lebih satu tahun terakhir ini masyarakat adat dari Suku Adat Wairkung, Suku Adat Natarmage dan Suku Adat Likonggete, menduduki lahan tersebut dengan membangun rumah sederhana dan menggarap lahan. (vicky da gomez)
Foto: Sebelum menyerahkan surat perintah pengosongan lahan Asisten Pemerintahan Setda Sikka Simeon bersama Wakapolres Sikka Rudi J.J. Lodu sempat beraudiense dengan Sius Nadus selaku pewakilan masyarakat.