Kembali ke Lima Hari Kerja, Pemkab Sikka Hemat Rp 26 Miliar

by -138 views

Maumere, mediantt.com – Terhitung sejak 1 Agustus 2015, Pemkab Sikka menerapkan pola lima hari kerja bagi aparatur sipil negara. Hari ini Senin (1/8) terhitung satu tahun sudah pola ini diterapkan. Wakil Ketua Fraksi PKP Indonesia Yoseph Karmianto Eri, jauh-jauh hari sudah mengimbau agar kembali ke pola enam hari kerja, yang justeru bisa menghemat uang negara Rp 26 miliar.

Menurut Yoseph Karmianto Eri, pola lima hari kerja membuat suasana pelayanan sepertinya tidak bisa menjawabi kebutuhan masyarakat. Karena pola ini sudah sampai di tingkat desa, sementara tingkat kebutuhan masyarakat akan pelayanan aparatur sudah sangat tinggi.

“Tidak semua SKPD memiliki beban kerja yang sama. Efektif kerja suatu SKPD tidak lebih dari 4 jam. Itu artinya jika dihitung dari jam 07.30 Wita, maka jam 11.30 Wita tidak ada lagi beban kerja sehingga kembali ke rumah dan seterusnya tidak kembali ke kantor,” kritik dia

Dengan memberlakukan pola lima hari kerja, pemerintah lalu menghitung tunjangan lauk pauk bagi 6.000-an pegawai negeri di lingkup Pemkab Sikka. Hasilnya, dialokasikan anggaran sebesar Rp 26 miliar.

Alokasi dana sebanyak itu sah-sah saja, jika setiap PNS benar-benar masuk kerja sesuai jam kerja yang sudah ditetapkan. Tapi siapa yang bisa menjamin hal itu terwujud. Sudah bukan rahasia lagi jika masih cukup banyak PNS yang lintang-pukang di luar kantor pada jam kerja.

Bagaimana Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala BKD, Kepala SKPD, Polisi Pamong Praja memantau perilaku buruk itu? Wah, enak benar, kerja hanya beberapa jam saja, tetapi dapat tunjangan lauk pauk. Memang tidak semua PNS yang punya perilaku seperti itu, karena justeru ada banyak juga PNS yang sadar akan hak-hak dan kewajibannya.

Kalau saja kembali ke pola enam hari kerja, dan ini lebih efektif melayani kepentingan masyarakat, maka praktis daerah ini akan menghemat uang sebanyak Rp 26 miliar. Alokasi dana ini dapat digunakan untuk membiayai berbagai persoalan pembangunan yang menjadi keluhan masyarakat selama ini.

Efisiensi dan Efektifitas
Rupanya Pemkab Sikka sudah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan lima hari kerja. Evaluasi dilakukan pada akhir masa uji coba yakni Desember 2015. Hasil evaluasi menunjukan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintah daerah melalui peningkatan koordinasi secara vertikal dan horizontal, baik antara Pemkab Sikka dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, dan juga terhadap pemerintah kabupaten/kota lainnya.

Dari hasil evaluasi ini, Pemkab Sikka lalu mengajukan usulan penetapan pelaksanaan lima hari kerja kepada Mendagri melalui Gubernur NTT. Usulan ini telah mendapat persetujuan Mendagri melalui Keputusan Mendagri Nomor 061-3526 Tahun 2016 tanggal 8 April 2016 tentang penetapan pelaksanaan lima hari kerja di lingkungan Pemkab Sikka Provinsi NTT.

Dengan terbitnya keputusan Mendagri, itu artinya pelaksanaan lima hari kerja sudah menjadi pola baku bagi pegawai negeri sipil di wilayah Pemkab Sikka. Jam kerja yang diberlakukan yakni Senin-Jumat mulai pukul 07.30 Wita sampai pukul 17.00 Wita, dengan waktu istirahat pukul 13.30 – 14.30 Wita. (vicky da gomez)

Foto: Anggota DPRD Sikka, Yoseph Karmianto Eri.