Kupang, mediantt.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT segera mengangkap tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat kasus proyek pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur dan Alor tahun 2014 senilai Rp 43 miliar. Mereka adalah Dra. Sofiyah, Paulus Yulianto, YP dan Jefri Admaja.
“Kami telah berkoordinasi dengan tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk terus memburu tersangka yang masuk dalam DPO terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flotim tahun 2014 senilai Rp 43 miliar,” jelas Kajati NTT, John W. Purba kepada wartawan, Rabu (29/6).
Ia mengatakan, hingga saat ini para tersangka proyek dermaga dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) masih dikejar oleh tim intelejen Kejagung RI. Para tersangka ini berperan sebagai pantia Professional Hand Over (PHO).
Sejauh ini, jelas Purba, keberadaan dari para tersangka sedang dilacak menggunakan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) milik Kejagung RI. Dan, berdasarkan hasil pelacakan AMC, keberadaan para tersangka telah diketahui, tinggal menunggu waktu yang tepat untuk ditangkap.
Untuk diketahui, dalam penyelidikan maupun penyidikan, Kejati NTT menemukan fakta bahwa panitia PHO tidak melakukan pemeriksaan fisik dermaga di Flotim maupun di Alor. Proyek dermaga pada dua daerah ini menggunakan dana APBN dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tahun anggaran (TA) 2014 senilai Rp 43 miliar.
Proyek pembangunan dermaga pelabuhan di wilayah Flotim, Desa Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, dengan anggaran Rp 23 miliar , dan pembangunan dermaga di Desa Bakalan, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, menelan anggaran Rp 20 miliar.
Total anggaran yang dihabiskan untuk dua proyek dermaga tersebut Rp 43 miliar. Hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan NTT sebesar Rp 10,6 miliar dan kerugian keuangan negara tersebut telah dikembalikan para tersangka. (che)
Foto: John W. Purba, SH, MH