Beraroma Korupsi, Kejari Kupang Lidik PT Sasando

by -159 views

Kupang, mediantt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang kini mulai mengarahkan perhatiannya pada PT Sasando Kupang. Pasalnya, di PT Sasando itu tercium aroma tindak pidana korupsi.

Untuk itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Winarno, telah mengeluarkan surat perintah tugas (sprintug) untuk tim penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejari Kupang untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah (PD) Sasando.

Dengan dikeluarkannya sprintug tersebut, upaya penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di PT. Sasando Kota Kupang sudah mulai dilakukan.

Kasi Intel Kejari Kupang, Dedi Irawan, kepada wartawan Senin (27/6) mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan surat perintah tugas (Sprintug) dari Kajari Kupang untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi di PT. Sasando.

Dikatakan Dedi, dengan adanya Sprintug tersebut, pihaknya siap mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan uang negara di PT. Sasando, yang selama ini selalu mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.

Sprintug ini menjadi pegangan bagi kita dalam menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan,” kata Dedi.

Diuraikan Dedi, saat ini penyidik Tipidsus Kejari Kupang sementara melakukan pendalaman atas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Sasando. Hanya saja, dirinya belum memastikan anggaran bermasalah di PT. Sasando adalah anggaran tahun berapa dan seberapa besar jumlahnya.

“Nanti kita akan informasikan jika sudah ada kejelasan. Kebetulan saat ini kita baru mendapatkan sprintug untuk dalami kasus itu,” ungkap Dedi.

Untuk diketahui, adanya dugaan penyelewengan keuangan di PT. Sasando yang merupakan perusahaan pelat merah milik Pemkot Kupang. Penyertaan modal senilai Rp 2 miliar dari Pemkot Kupang tak mampu dikelola dengan baik. Akibatnya perusahaan mengalami kerugian.

Pada tahun 2014 PT. Sasando mengusulkan tambahan anggaran ke Pemkot Kupang sebesar Rp 4 miliar. Dana tersebut rencananya untuk mendukung usaha periklanan berupa penambahan titik iklan dan papan iklan, peternakan ayam berkapasitas 20 ribu ekor, peternakan babi dan unit usaha percetakan.

Namun, dari dana Rp 4 miliar yang diusulkan tersebut, setelah melalui pembahasan bersama Pemkot dan DPRD, akhirnya hanya menyetujui dana penyertaan modal ke PT. Sasando senilai Rp 2 miliar. Berdasar hasil penelusuran PIAR NTT, nilai kerugian PT. Sasando tahun 2011 sebesar Rp407.225.952,00, tahun 2012 sebesar Rp528.874.660,00 dan tahun 2013 sebesar Rp819.989.059,45.

Sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT, total kerugian negara di PT. Sasando mencapai Rp 111.638.748. Total kerugian ini harus segera dikembalikan oleh PT. (che)

Foto : Kantor Kejaksaan Negeri Kupang.