Buktikan Laporan Bessi, LPSK Periksa Paul Watang

by -167 views

Kupang, mediantt.com – Setelah menerima laporan dari Fransisco Bessi, Penasehat Hukum tersangka korupsi aset PT Sagared tahun 2014, Kamis (23/6), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta, mendatangi kediaman Paul Watang di Kupang, untuk mengambil keterangan. Pemeriksaan terhadap Paul Watang ini dilakukan menindaklanjuti laporan Fransisco Bessi,sekaligus membuktikan kebenaranlaporan tersebut untuk diproses.

Kedatangan Tim LPSK Jakarta dipimpin Edwin Partogi Passaribu, dan tim LPSK akan melakukan pemeriksaan terhadap Paulus Watang; mempertanyakan kasus dugaan korupsi jual beli aset negara PT Sagared yang ditangani Kejati NTT.

Ketua Tim LPSK Edwin Partogi Passaribu kepada wartawan menjelaskan, kehadiran LPSK untuk menindaklanjuti dan melakukan verifikasi laporan dari Fransisco Bessi terkait status Paulus Watang sebagai tersangka dalam kasus penjualan eks PT Sagared.

Menurut Edwin, pihaknya melakukan penelaah dalam kapasitas LPSK sebagai Justice Operator yang akan menelaah perkara ini, dan dilakukan dalam jangka waktu 10 hari.

“Dalam menelaah dan mengumpulkan keterangan dari Paulus Watang selaku tersangka, Fransisco Bessi, serta meminta kejelasan Kejati NTT dan Kejaksaan Agung, setelah itu hasil telaah akan disimpulkan setelah musyawarah dengan pimpinan LPSK pusat,” kata Passaribu.

Hasil musyawarah yang diperoleh tersebut akan menentukan langkah LPSK untuk menerima atau pun menolak laporan tersebut.(che)

Foto: LPSK ketika menemui Paul Watang, Kamis (23/6) di kediamannya, Kupang.